Terpergok Saat Bongkar 13 Jeriken Bio Solar, Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Agam

Petugas kepolisian mengamankan truk Colt Diesel yang tangkinya dimodifikasi serta sejumlah jeriken berisi Bio Solar dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Agam.

Barang bukti dan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Umum Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (2/6/2026). (Dok. Polres Agam)

Sumbardaily.com - Upaya dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar diungkap Satreskrim Polres Agam.

Dalam operasi yang berlangsung Selasa (2/6/2026) sore, petugas menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penyaluran bahan bakar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Polres Agam melakukan patroli rutin di wilayah Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang berujung pada pengamanan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (38), seorang petani asal Jorong Limpato, Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, serta SA (28), seorang warga Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/05/VI/2026/SPKT Satreskrim/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 2 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan perkara tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

"Tim Opsnal Polres Agam menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam oranye dengan nomor polisi (nopol) BA 9930 TA yang dikemudikan oleh M. Saat ditemukan, kendaraan tersebut diketahui baru saja selesai membongkar sebanyak 13 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, Rabu (3/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menangkap sopir kendaraan M bersama seorang perempuan yang diduga sebagai pembeli atau penampung, yakni SA.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam oranye bernomor polisi BA 9930 TA. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui memiliki kondisi tangki minyak yang telah dimodifikasi. Polisi juga mengamankan 13 jeriken yang berisikan BBM jenis Bio Solar.

"Dalam perkara ini, negara tercatat sebagai pihak yang dirugikan atau korban. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dinilai berpotensi mengganggu penyaluran energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polres Agam. Aparat kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang berhasil terendus melalui patroli rutin di wilayah Palembayan. (*)

Baca Juga

Petugas Satreskrim Polres Agam mengamankan pelaku pencurian di rumah kosong beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus di Lubuk Basung.
Pencurian di Rumah Kosong Terungkap, Polres Agam Ringkus Pelaku saat Tertidur di Kediaman Orang Tuanya
Petugas kepolisian dan pihak pelapor berada di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Agam yang menjadi lokasi dugaan pencurian hasil kebun sawit dan perusakan plang kepemilikan.
Polres Agam Dalami Dugaan Pencurian Hasil Kebun Sawit dan Perusakan Plang di Kawasan HKm
Dugaan penyerobotan lahan di kawasan HKm Panyalayan Labuah Baru, Kabupaten Agam, yang dilaporkan ke Polres Agam.
Heboh Dugaan Penyerobotan Lahan Hutan Kemasyarakatan di Agam, Pemilik Lahan-Petani Minta Aparat Bertindak Tegas
Petugas Satreskrim Polres Agam mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang merupakan DPO Operasi Sikat Singgalang 2026 setelah ditangkap di Pasar Kinali, Pasaman Barat.
Residivis Curanmor 39 Motor di Agam Kembali Ditangkap, Polisi: Untuk Nyabu
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto bersama personel melakukan pengecekan kendaraan dan pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU Maninjau, Kabupaten Agam.
Polres Agam Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Barcode dan Dokumen Kendaraan Diperiksa
Petugas Polres Agam mengamankan seorang pria terduga pelaku penjambretan HP pelajar beserta barang bukti sepeda motor dan telepon genggam hasil kejahatan.
Aksi Jambret di Lubuk Basung Berakhir Apes, Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi