Oleh: Erianjoni
Sosiolog Universitas Negeri Padang
Aksi perundungan (bullying) di lingkungan lembaga Pendidikan seperti sekolah, tidaklah pernah berakhir dan justru akhir-akhir peristiwa demi peristiwa kekerasan terus terjadi bahkan makin massif di daerah kita (kasus kematian siswa berinisial NH di SD 33 Rawang Kota Padang, masih dalam tahap penyidikan).
Selain itu kasus peledakkan bom rakitan oleh seorang siswa berinisial R di MAN 3 Padang yang memiliki motif aksi balas dendam karena selalu menjadi korban perundungan oleh temannya berkali-kali, bahkan korban sejak SD mengaku terus mengalami perundungan di sekolahnya sendiri.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggambarkan total kekerasan di lingkungan pendidikan naik dari 573 kasus (2024) menjadi 614 kasus pada sepanjang tahun 2025.
Sekitar 30 persen hingga 31 persen dari total keseluruhan kasus kekerasan di sekolah berkaitan langsung dengan perundungan. Bentuk Perundungan: Kasus fisik mendominasi sebesar 55,5 persen, diikuti oleh perundungan verbal atau psikis sebesar 29,3 persen.
Artinya, kasus perundungan bukanlah berkurang malah naik, sekolah bukanlah ruang aman bagi anak tapi menjadi menakutkan (horror), dari kasus-kasus yang pernah terjadi karena pelaku perundungan terus ada dan sepertinya beregenerasi.
Seorang korban perundungan juga bisa jadi akan menjadi pelaku kelak, karena secara emosional menjadi akumulasi emosial yang berujung pada dendam dan pelampiasan pada siswa lain atau pada yuniornya.
Di samping itu ketika pelaku di rumah juga menjadi kekerasan fisik dan verbal dari orang tua serta tidak memndapatkan uang belanja yang cukup, maka yang bersangkutan juga berpotensi akan melampiaskan emosinya pada teman sebaya di sekolah.
Potensi kekerasan itu akan semakin terbuka terjadi, jika pengendalian sosial (social control) dari sekolah buruk bahkan tidak ada sama sekali.
Pihak sekolah bisa saja membentuk Satgas Anti perundungan (SAP) yang beranggotakan pimpinan sekolah, guru BK, pihak keamanan, bahkan siswa pun bisa sebagai informan, yang SAP ini bekerja di jam-jam rawan perundungan, yakni waktu istirahat, waktu pulang bahkan ketika jam belajar kosong karena guru telat atau tidak masuk.
Peran dari teknologi seperti CCTV sangat urgen dimanfaatkan dan dipasang pada titik-titik yang dianggap rawan oleh sekolah.
Di samping itu edukasi pada guru, siswa dan orang tua sangat perlu untuk menekan kasus kekerasan ini, untuk guru perlu diberitahukan bentuk perundungan dan strategi atau antisipasinya dalam menanamkan pendidikan karakter, bagi siswa dengan adanya informasi, dampak dan ancaman hukum bisa memberikan efek takut pada mereka untuk berbuat onar dan pemalakan serta pemukulan pada teman atau adik kelasnya.
Selanjutnya untuk orang tua, tiap hari memonitor kemajuan belajar bahkan menanyakan apa yang terjadi dalam interaksi sosialnya di sekolah baik dengan teman dan guru bahkan tenaga kependidikan di sekolah seperi Satpam, tenaga administrasi, pustakawan, laboran dan sebagainya.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah si anak telah menjadi korban kekerasan yang berlanjut dan berkomunikasi dengan pihak sekolah.
Biasanya orang tua juga membekali anaknya dengan olahraga beladiri agar si anak percaya diri dan bisa membela diri, minimal untuk lari atau perlinduangan sementara.
Memang kelelahan guru dan pimpinan sekolah dalam mengajar atau bekerja dan menggunakan waktu untuk istirahat, sering menjadi momen bagi pelaku untuk melakukan kekerasan perundungan itu.
Motifnya macam-macam dari kebencian karena iri akan prestasi, dendam karena pelecehan nama orang tua, ekonomi karena kurang belanja dan fasilitas lainnya, asmara perebutan pacar dan sering dihina serta dampak atau terpapar aksi kekerasan di media sosial melalui tontonan atau game yang mengandung unsur kekerasan.
Korban juga bervariasi mulai dari anak yang introvert tidak bisa bergaul, anak yang boty (lunak, kemayu atau melambai), anak yang pamer kekayaan orang tua, anak yang pintar, anak yang tubuhnya kecil bahkan anak-anak disabilitas juga korban kekerasan fisik dan verbal.
Kondisi di atas akan selalu terjadi selama pihak sekolah termasuk pihak Dinas Pendidikan tidak punya upaya atau konsep yang jelas dalam mencegah dan memberikan hukum pada pelaku perundungan dan hanya terkesan menunggu jika ada kasus.
Tak ada sekolah yang bebas perundungan, tergantung dari jenis kekerasannya dan model pencegahan yang diterapkan, belum tentu sekolah yang adem, madrasah dan nihil dari laporan perundungan adalah aman, karena tiap tahun siswa dan dinamika sosialnya berubah juga sesuai dengan perubahan sosial yang terjadi.
Untuk itu mari kita bersama-sama mencegah aksi perundungan dan tidak saling menyalahkan untuk membangun relasi sosial berupa kolaborasi dengan lembaga sosial terkait.
Tiga pilar pendidikan sekolah, keluarga dan masyarakat harus membangun koordinasi dan komunikasi untuk meminimalisir aksi kekerasan ini, termasuk media massa untuk mengekspos kasus perundungan ini, sehingga tidak dianggap remeh dan tidak ada oleh satuan pendidikan yang lengah yang baru terkejut ada korban berjatuhan di sekolahnya.
Mari kita bersinergi untuk memutus aksi perundungan di sekolah kita.
(*)
















