Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengambil langkah baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.
Setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum, tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kini mendapatkan pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota.
Pengalihan penahanan terhadap BSN dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang pada Jumat (24/7/2026).
Keputusan tersebut diberikan dengan sejumlah pertimbangan hukum, termasuk permohonan dari pihak penasihat hukum serta adanya jaminan dari sejumlah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat 1, 6 dan 11 KUHAP.
"Pengalihan Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat 1, 6 dan 11 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, termasuk kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Eriyanto.
BSN diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp34 miliar.
Kejari Padang menyebut keputusan mengalihkan penahanan BSN menjadi tahanan kota tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Penyidik mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka.
Selain itu, terdapat surat pernyataan penjamin dari sejumlah pihak yang menjamin keberadaan BSN selama menjalani proses hukum.
Pihak yang memberikan jaminan tersebut yakni Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi.
Selanjutnya, Asrinda yang merupakan istri BSN, serta Merry Nasrun yang merupakan kakak kandung BSN.
Pertimbangan lainnya adalah tersangka telah menyelesaikan kewajiban atas nama PT Benal Ichsan Persada berdasarkan surat nomor CMB1/5/028/R tanggal 15 Januari 2026 tentang Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban atas nama PT Benal Ichsan Persada di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Commercial Business Center Pekanbaru.
"Meski status penahanan berubah, Kejari Padang menegaskan proses hukum terhadap BSN tetap berjalan. Pengalihan penahanan tersebut tidak berarti perkara dihentikan ataupun menghapus tanggung jawab hukum tersangka," katanya.
Penyidik tetap melanjutkan seluruh tahapan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, proses Penyidikan terhadap perkara ini tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara Profesional, Proporsional, Transparan dan Akuntabel guna melengkapi alat bukti," katanya.
Sebelum mendapatkan pengalihan penahanan, perjalanan hukum BSN dalam perkara dugaan korupsi ini sempat menjadi sorotan setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah berbulan-bulan masuk dalam DPO, BSN akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum pada 17 Juni 2026.
Saat itu, tim Kejari Padang bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan terhadap BSN di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang.
Penangkapan tersebut menjadi titik penting bagi penyidik setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya terkendala akibat keberadaan BSN yang tidak diketahui.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, penyidik Kejari Padang telah melayangkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan kepada BSN.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik mengambil langkah hukum dengan menetapkannya sebagai buronan.
Dengan tertangkapnya BSN, penyidik memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses pemberkasan perkara dugaan korupsi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat.
Dalam status penahanan kota, BSN memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Kejari Padang menegaskan bahwa apabila tersangka melanggar ketentuan tersebut, penyidik dapat mencabut pengalihan penahanan dan kembali melakukan penahanan di Rutan.
Adapun kewajiban BSN selama menjalani penahanan kota yakni wajib hadir setiap kali dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang, melapor kepada penyidik setiap hari Kamis setiap minggunya, serta tetap berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang.
Selain itu, BSN tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah penahanan tanpa izin tertulis dari penyidik. Tersangka juga dilarang menghilangkan, mengubah, atau memengaruhi alat bukti serta wajib mematuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan penahanan dapat menyebabkan BSN kembali menjadi tahanan Rutan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eriyanto.
Pihak Kejaksaan Negeri Padang juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat spekulasi terkait perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
"Kejari Padang memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya. (*)
















