Sumbardaily.com - Seorang perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan sebesar Rp6,16 juta ditangkap tim gabungan dari Polres Bungo dan Polresta Padang.
Pelaku yang diduga menggunakan uang arisan untuk menutupi utang tersebut ditangkap setelah kabur ke wilayah Padang dan Solok.
Pengungkapan perkara itu dilakukan Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Hal tersebut disampaikan Kapolres Muaro Bungo, AKBP Zamri Elfino.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi tertanggal 18 Juni 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (20/2/2026), di rumah pelapor yang berada di Pinang Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Meuthia Sari (31). Perempuan tersebut diketahui mengikuti arisan yang kemudian dibubarkan.
"Dalam arisan tersebut, korban mengikuti dua nomor dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari dalam satu grup. Untuk nomor pertama, pembayaran disebut sudah diterima. Namun, pembayaran untuk nomor terakhir disebut tidak diterima sama sekali," kata Kapolres via keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/9/2026).
Korban, kata Zamri, kemudian berupaya meminta penjelasan kepada terlapor mengenai persoalan tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan respons maupun tanggapan.
"Tidak adanya kabar dari terlapor akhirnya membuat korban mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.160.000," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus, polisi kemudian menetapkan RF (30) sebagai tersangka yang beralamat di Jalan RM Thaher, Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
"Uang yang menjadi objek perkara tersebut diduga digunakan untuk menutupi utang. Dalam modus yang diungkap, tersangka disebut bertindak sebagai pemilik atau owner arisan menurun. Kami juga menemukan adanya beberapa nomor arisan yang menggunakan nama fiktif," ungkap Zamri.
Pelarian tersangka, katanya, kemudian berakhir di Sumbar. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Ipda Andreas bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (11/9/2026) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam proses pengejaran tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang turut membantu Satreskrim Polres Muaro Bungo dalam upaya menangkap tersangka.
Pelaku diketahui juga sempat kabur ke rumah keluarga suaminya yang berada di dekat Jembatan Siti Nurbaya.
"Suami tersangka orang Padang. Keberadaan tersangka di Sumbar berhasil diketahui hingga polisi melakukan penangkapan pada Jumat siang," imbuh eks Kapolsek Koto Tangah tersebut. (*)
















