Sumbardaily.com - Peran seorang pemuda berinisial R (20) yang diduga menjadi perantara transaksi narkotika jenis ganja terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang melakukan penangkapan di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
R ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas R dalam transaksi narkotika.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menangkap R, polisi terlebih dahulu menindaklanjuti laporan warga yang menyebut pemuda tersebut kerap berperan sebagai perantara dalam jual beli ganja," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, Senin (7/9/2026) malam.
Informasi tersebut, kata Wadhi, menjadi dasar bagi Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ipda Hidayatul Akmal bergerak untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat tersebut.
"Setelah memperoleh kepastian atas informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap R. Polisi melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut dengan disaksikan warga setempat," ujarnya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang berada dalam penguasaan R. Barang bukti utama yang diamankan berupa dua paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Isi paket tersebut terdiri atas daun, batang, ranting, dan biji ganja. Selain narkotika, polisi juga menyita satu tas ransel berwarna biru serta satu telepon seluler (ponsel).
"Telepon genggam tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan R dalam menjalankan aksinya. Sementara itu, seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan polisi untuk kepentingan proses hukum," ungkapnya.
"Pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," sambung Wadhi.
R diketahui merupakan warga Jalan Sawo, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Setelah ditangkap, pemuda tersebut harus menjalani penahanan di sel Mapolresta Padang untuk mengikuti proses penyidikan.
Kasus ini juga masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Polisi sebelumnya bergerak berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan R sebagai perantara jual beli ganja.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
















