Kadis Kebudayaan Sumbar Syaiful Bahri Wafat, Mahyeldi Kenang Pengabdian Sejak di Pemko Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 5 September 2026 | 05:00 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan istri, Harneli Bahar melayat ke kediaman Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Sumatera Barat, Syaiful Bahri yang meninggal dunia pada Sabtu (5/9/2026) pagi di RSUP Dr M Djamil Padang. (Dok. Adpim)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan istri, Harneli Bahar melayat ke kediaman Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Sumatera Barat, Syaiful Bahri yang meninggal dunia pada Sabtu (5/9/2026) pagi di RSUP Dr M Djamil Padang. (Dok. Adpim)


Sumbardaily.com - Kabar duka datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Syaiful Bahri atau yang akrab disapa Pung, meninggal dunia pada Sabtu (5/9/2026) pagi.





Syaiful Bahri mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 04.00 WIB di RSUP Dr M Djamil Padang. Almarhum meninggal dunia dalam usia 59 tahun.





Kepergian Kadis Kebudayaan Sumbar tersebut mendapat perhatian dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi.





Orang nomor satu di Pemprov Sumbar itu menyampaikan duka cita atas berpulangnya Syaiful Bahri, yang menurutnya bukan hanya meninggalkan kehilangan bagi keluarga, tetapi juga bagi lingkungan pemerintahan dan masyarakat Sumbar.





“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemprov Sumbar, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Pak Pung,” katanya, Sabtu (5/9/2026) pagi.





Mahyeldi turut mendoakan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT. Ia berharap seluruh amal ibadah Syaiful Bahri diterima dan almarhum meninggal dalam keadaan husnul khatimah.





“Semoga Allah SWT mengampuni segala khilaf dan kesalahan beliau, menerima seluruh amal ibadah serta menempatkan beliau di tempat yang mulia di sisi-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X