Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan masa cuti tujuh hari eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro PBJ), Cerry M telah berakhir.
Setelah cuti selesai, Cerry kini menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, cuti yang diberikan kepada Cerry merupakan hak ASN.
Cuti tersebut diberikan agar Cerry memiliki waktu untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan secara komprehensif.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” katanya, Jumat (4/9/2026) malam.
Penjelasan tersebut disampaikan Arry usai beredarnya surat cuti Cerry M di tengah proses pemeriksaan kasus rekaman video yang sebelumnya viral dan diduga melibatkan dua ASN Pemprov Sumbar.
Menurut Arry, pemberian cuti tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020.
Ia menjelaskan, tidak terdapat larangan secara eksplisit bagi ASN untuk mengambil cuti tahunan ketika sedang menghadapi persoalan atau menjalani pemeriksaan disiplin.
Pembatasan secara tegas berlaku untuk jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain menjelaskan status cuti, Arry memastikan Cerry M saat ini sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumbar.
Cerry telah dibebastugaskan dari jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 862/4117/BKD-2026 tentang pembebasan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya.
Pembebastugasan itu dilakukan setelah Cerry M sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Kabiro PBJ di tengah mencuatnya rekaman video viral yang melibatkan dirinya dengan salah seorang bawahannya berinisial D.
Untuk memastikan kegiatan Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar menunjuk Andre Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kabiro PBJ.
Andre sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumbar.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 800/4905/III/BKD-2026.
Penunjukan Andre menjadi perhatian tersendiri karena dia disebut pernah menjadi pesaing Cerry dalam perebutan posisi Kabiro PBJ Sumbar.
Setelah Cerry meninggalkan jabatan tersebut, Andre kini dipercaya menjalankan tugas kepala biro untuk sementara.
Arry menegaskan berakhirnya masa cuti tidak menghentikan proses pemeriksaan. Justru, setelah masa cuti selesai, Cerry mengikuti pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa Ad Hoc.
“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” ucap Arry.
Hingga Jumat (4/9/2026), proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemprov Sumbar berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tim Pemeriksa Ad Hoc diketuai langsung oleh Arry Yuswandi selaku Sekda Sumbar. Anggotanya terdiri atas Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung ASN yang bersangkutan.
Rekaman Video Viral
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus rekaman video yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan dua orang mengenakan pakaian dinas dan diduga memperlihatkan kemesraan.
Rekaman itu kemudian menjadi perhatian publik karena salah satu sosok yang disebut berada di dalamnya merupakan pejabat Pemprov Sumbar yang saat itu menjabat sebagai Kabiro PBJ, yakni Cerry M.
Pemprov Sumbar kemudian memanggil pihak yang diduga berada dalam rekaman untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, Arry mengatakan Cerry M mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Arry dalam keterangan sebelumnya.
Perempuan yang disebut berada dalam rekaman berinisial D. D merupakan salah satu Kasubbag di Biro PBJ Sumbar dan berada dalam struktur kerja yang sama dengan Cerry ketika Cerry masih menjabat sebagai Kabiro PBJ.
D disebut baru bergabung di PBJ Sumbar sekitar dua tahun terakhir dan merupakan PNS dengan status Eselon IV. Sebelumnya ia bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar.
Selain dugaan tindakan dalam rekaman, keberadaan kamera yang merekam aktivitas di ruangan kerja Kabiro PBJ juga tak luput dari perhatian.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung di ruang kerja Kabiro PBJ yang memiliki akses keamanan dan tidak dapat sembarang dimasuki.
Namun, aktivitas di dalam ruangan tersebut akhirnya diketahui melalui rekaman CCTV yang belakangan diketahui merupakan CCTV portabel.
Keberadaan kamera tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
Pengamat Sosial Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Dr Erianjoni, sebelumnya menilai CCTV tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk mengurai bagaimana persoalan itu diketahui hingga akhirnya menjadi konsumsi publik.
Menurut Erianjoni, Tim Ad Hoc seharusnya tidak hanya memeriksa orang yang terdapat dalam rekaman. Asal-usul CCTV, pihak yang memasang, hingga bagaimana video tersebut dapat tersebar juga perlu ditelusuri.
Ia menilai keberadaan CCTV portabel di ruang kerja tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan, terutama karena ruangan tersebut bukan tempat yang bisa dimasuki sembarang orang.
Erianjoni juga melihat adanya aspek relasi kuasa yang perlu diperhatikan karena CM atau Cerry dan D merupakan atasan dan bawahan dalam satu unit kerja.
Menurutnya, hubungan seperti itu dapat terbentuk ketika bawahan memiliki loyalitas, rasa hormat, atau kedekatan yang kuat terhadap atasan.
Dalam kondisi tertentu, loyalitas tersebut bahkan dapat membuat seorang bawahan bersedia menjaga atau “pasang badan” untuk atasannya.
Ia juga menilai kondisi keluarga masing-masing pihak dapat menjadi salah satu faktor sosial yang perlu dilihat.
Menurut Erianjoni, persoalan yang terjadi dalam keluarga, baik dengan suami maupun istri, bisa saja membuka celah terjadinya hubungan yang kemudian berkembang menjadi persoalan seperti yang mencuat saat ini.
Namun, pandangan mengenai persoalan keluarga dan relasi tersebut merupakan analisis sosial Erianjoni dan bukan kesimpulan resmi mengenai kondisi pribadi Cerry maupun D.
Erianjoni juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut perlu dilihat secara lebih luas dan tidak semata-mata dianggap sebagai kejadian yang berlangsung secara tiba-tiba.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan tindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, tetapi tidak diketahui karena belum ada rekaman yang beredar atau diketahui publik.
Menurutnya, pemeriksaan perlu menggali apakah rekaman tersebut hanya merekam satu kejadian atau terdapat fakta lain yang berkaitan dengan hubungan kedua pihak sebelumnya.
Pada saat yang sama, Erianjoni meminta dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat membuktikannya.
Citra Pemprov Sumbar
Erianjoni menilai kasus tersebut juga berdampak terhadap citra Pemprov Sumbar, terlebih karena menyangkut aparatur dan berlangsung di lingkungan pemerintahan.
Ia mengatakan persoalan tersebut membuat Gubernur Sumbar, Mahyeldi berada dalam posisi yang sulit. Menurut Erianjoni, kasus itu menjadi perhatian khalayak luas karena Mahyeldi dikenal sebagai sosok yang religius.
Peristiwa tersebut, katanya, juga menjadi sesuatu yang memalukan bagi Rumah Bagonjong, sebutan untuk Kantor Gubernur Sumbar.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Erianjoni dan bukan pernyataan resmi Pemprov Sumbar mengenai dampak kasus terhadap gubernur maupun institusi pemerintah provinsi.
Erianjoni kemudian juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari munculnya kasus tersebut.
Ia menduga, tanpa menyimpulkan sebagai fakta, pemasangan CCTV portabel bisa saja berkaitan dengan pihak yang tidak senang terhadap Cerry ketika masih menjabat Kabiro PBJ.
Menurut Sekretaris UNP tersebut, posisi Kabiro PBJ merupakan posisi yang strategis. Karena itu, kemungkinan adanya pihak yang berkepentingan terhadap posisi tersebut dinilai perlu ditelusuri.
Erianjoni bahkan mengingatkan agar sosok yang nantinya menggantikan Cerry M tidak serta-merta dikaitkan sebagai pihak di balik kasus hanya karena memperoleh posisi tersebut.
Andre Setiawan, yang kini ditunjuk sebagai Plh Kabiro PBJ, sebelumnya disebut pernah menjadi pesaing Cerry dalam perebutan posisi tersebut.
Namun, tidak ada keterangan yang membuktikan Andre memiliki keterkaitan dengan pemasangan CCTV maupun penyebaran rekaman.
Karena itu, dugaan mengenai pihak yang berada di balik pemasangan kamera dan penyebaran video harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.
Dirinya mendorong adanya sanksi tegas apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran. Menurutnya, sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya.
Selain sanksi, ia juga mendorong adanya konseling apabila ditemukan persoalan dalam lingkungan pekerjaan maupun keluarga yang menjadi faktor pemicu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan kemungkinan persoalan serupa terulang.
Pemprov Sumbar sendiri telah menegaskan bahwa sanksi akan diberikan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” kata Arry.
Arry juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi atau dokumen yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” tuturnya. (*)
















