Sumbardaily.com - Kesempatan masyarakat Kota Padang untuk memastikan dirinya tercatat dalam data Perlindungan Sosial (Perlinsos) masih terbuka.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang menyampaikan pendaftaran dan pemutakhiran data Perlinsos diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan tersebut menjadi kesempatan tambahan bagi masyarakat yang sampai saat ini belum melakukan pendaftaran maupun memperbarui data.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat yang memberikan waktu lebih panjang agar cakupan pendataan masyarakat di daerah semakin luas.
Dinsos Kota Padang menilai kelengkapan data menjadi bagian penting dalam menentukan ketepatan sasaran bantuan sosial pada tahun berikutnya.
Data yang terkumpul melalui Portal Perlinsos nantinya menjadi salah satu bahan acuan pemerintah pusat dalam penyaluran bansos 2027.
Kepala Dinsos Kota Padang, Eri Sendjaya mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang belum masuk dalam pendataan.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027," katanya, Jumat (4/9/2026) siang.
Berdasarkan data hingga tanggal 31 Agustus 2026, sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang terdata di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat bagian dari sasaran pendataan yang belum melakukan pendaftaran.
Karena itu, Dinsos Kota Padang mendorong masyarakat yang belum terdata untuk menggunakan waktu tambahan yang tersedia sampai batas akhir 31 Desember 2026.
Menurut Eri, pendataan Perlinsos tidak berhenti pada upaya menambah jumlah masyarakat yang tercatat. Akurasi informasi juga menjadi perhatian karena data tersebut berkaitan dengan ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan sosial.
Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, pemerintah diharapkan memiliki gambaran kondisi masyarakat yang lebih sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal tersebut menjadi penting dalam proses penentuan penerima bantuan sosial pada 2027.
“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid PFM) Dinsos Kota Padang, Syaiful Andri mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran juga diarahkan untuk memperluas jangkauan pendataan.
Perhatian tersebut mencakup masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Kondisi tersebut, katanya, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar pendataan tidak hanya menjangkau masyarakat yang relatif mudah mengakses layanan digital.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos," ujarnya.
Masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ataupun pemutakhiran data diimbau agar tidak menyia-nyiakan waktu tambahan yang telah diberikan.
Pendaftaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga berhubungan dengan upaya pemerintah mendapatkan basis data yang lebih lengkap untuk mendukung kebijakan perlindungan sosial.
Dengan batas waktu yang kini diperpanjang sampai 31 Desember 2026, masyarakat yang belum tercatat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran.
"Kami berharap semakin banyak data masyarakat yang masuk sehingga proses penentuan penerima bansos 2027 dapat dilakukan dengan data yang lebih lengkap, akurat dan tepat sasaran," ujar Andri.
"Perpanjangan pendaftaran Perlinsos ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk memastikan informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi mereka tercatat dalam basis data yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan bantuan sosial pada tahun 2027," pungkasnya. (*)
















