Sumbardaily.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Padang pada Agustus 2025 lalu menemukan titik terang setelah hampir setahun berlalu.
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial HH (19), yang diduga terlibat dalam pencurian satu motor jenis Honda Vario 160 ABS.
HH diamankan petugas di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap kasus yang sebelumnya dilaporkan korban ke kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.
Ia mengatakan, HH diamankan ketika berada di pinggir jalan kawasan Pampangan. Pemuda tersebut tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan.
"Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut," ujarnya.
Peristiwa yang menyeret HH bermula pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu. Ketika itu, satu motor Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi BA 4444 AAK berada di kawasan Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
"Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh adik korban. Kendaraan kemudian diparkirkan di teras rumah rekan korban. Dalam kondisi tersebut, kunci keyless sepeda motor diketahui masih tertinggal di saku kendaraan," ungkap Yasin.
Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi, aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor korban kemudian dibawa pergi.
Kehilangan kendaraan tersebut membuat korban mengalami kerugian dan memilih melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan dibuat di Polsek Padang Timur pada 21 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Rekaman CCTV menjadi salah satu informasi penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HH yang diketahui merupakan warga Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian.
Barang yang diamankan antara lain kemeja hitam merek Leadison, kemeja hitam merek Levi’s, celana jeans biru merek Jera, kemeja biru merek H&M, serta celana jeans silver merek Levi’s 501.
"Barang-barang tersebut diduga digunakan HH ketika menjalankan aksi pencurian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan bersama tersangka untuk kepentingan proses penyidikan," ucap Kasat Reskrim.
Setelah ditangkap, HH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara pencurian sepeda motor tersebut.
Polresta Padang menjerat HH dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)
















