Sumbardaily.com - Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Peningkatan status perkara itu diumumkan pada Jumat (24/7/2026) setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar merampungkan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, serta menggelar ekspose perkara pada Kamis (23/7/2026).
Langkah tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan Dana KUR yang terjadi pada penyaluran kredit di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi mengatakan, penyidikan dilakukan setelah penyelidik memperoleh bukti awal yang cukup dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga menjadi modus dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
"Salah satu temuan utama adalah praktik pengajuan kredit menggunakan identitas debitur yang tidak sesuai dengan profil penerima KUR sebenarnya atau dikenal dengan modus fiktif atau topengan," katanya, Jumat (24/7/2026).
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme "pinjam nama", sehingga manfaat program pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah justru beralih kepada pengusaha yang tidak memenuhi kriteria penerima KUR.
Temuan itu dinilai bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan program Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), POJK nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank, serta Surat Keputusan Direksi Bank Nagari Nomor SK/038/DIR/05-2023 tentang Pedoman KUR, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya beserta aturan turunannya.
"Selain dugaan kredit fiktif, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya kelalaian maupun kemungkinan kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi hingga penyaluran dana KUR kepada para debitur," ujar Saldi.
Dari hasil perhitungan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13.903.749.995 atau sekitar Rp13,9 miliar.
Pengusutan perkara ini juga tidak berhenti pada Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah dan Cabang Pembantu Lubuk Alung.
Seiring berkembangnya proses penyidikan, Kejati Sumbar juga membuka kemungkinan untuk memeriksa seluruh jajaran Direksi Bank Nagari beserta Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk menelusuri pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan organ pengawas sebagai pemegang kendali modal, terutama di tengah maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi di sektor perbankan.
Kejati Sumbar juga menyoroti adanya sejumlah perkara serupa yang saat ini ditangani jajaran kejaksaan di Sumatera Barat.
Di antaranya ialah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada pegawai di Yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Seluruh rangkaian perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar untuk mendalami dugaan penyimpangan di sektor perbankan.
Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Atas semua dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Bidang Tindak PIdana Khusus akan memperdalam penanganan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya," tuturnya. (*)
















