Kejaksaan Tegaskan Pendidikan Hak Dasar Anak usai Kasus Tunggakan uang Sekolah dan Seragam di Padang Viral

Kejaksaan Tegaskan Pendidikan Hak Dasar Anak usai Kasus Tunggakan uang Sekolah dan Seragam di Padang Viral

Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (09/05/2026), menyusul viralnya kasus dua pelajar yang terkendala tunggakan biaya seragam sekolah. (Dok. Kejati Sumbar)

Sumbardaily.com - Kisah dua anak panti asuhan di Kota Padang yang sempat terancam kehilangan tempat belajar akibat tunggakan biaya seragam menjadi perhatian luas masyarakat.

Persoalan yang berawal dari tunggakan sebesar Rp300 ribu itu akhirnya mendapat respons langsung dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Dua pelajar berinisial AM dan DP, yang merupakan anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, sebelumnya menghadapi situasi sulit ketika persoalan biaya seragam sekolah membuat keduanya terancam dipindahkan dari sekolah tempat mereka belajar.

Kondisi tersebut semakin berat lantaran panti asuhan tempat keduanya tinggal juga tengah mengalami kesulitan keuangan. Situasi itu kemudian menjadi viral dan memunculkan perhatian publik terhadap akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.

Merespons persoalan tersebut, Kepala Kejati Sumbar melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam kunjungan itu, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan langsung cerita dari AM dan DP, termasuk penjelasan dari pihak pengurus panti terkait kondisi yang mereka alami.

Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis kedua anak tersebut, terdapat kemungkinan AM dan DP akan dipindahkan ke sekolah lain, terutama setelah persoalan mereka menjadi perhatian luas masyarakat.

Tidak hanya memberikan dukungan moril, Kejati Sumbar juga mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi keberlanjutan pendidikan kedua pelajar tersebut. AM dan DP dipastikan dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka di sekolah baru.

Mulai Senin (11/5/2026), keduanya dijadwalkan mulai bersekolah di SMA PGAI Padang. Langkah tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap hak pendidikan anak agar tetap terpenuhi meski berada dalam keterbatasan ekonomi.

Pada kesempatan itu, turut disampaikan pesan motivasi dari Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi kepada AM dan DP agar tetap rajin belajar serta terus menggali potensi diri yang dimiliki.

Selain itu, keduanya juga diingatkan untuk selalu bersikap jujur dan menghormati guru maupun orang yang lebih tua sebagai bekal dalam menjalani pendidikan dan kehidupan sosial.

Kajari Padang juga menyampaikan bahwa anak-anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga agar tetap memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.

“Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan,” kata Dedie.

Hak dasar pendidikan disebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental karena menjamin setiap individu memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 31 UUD 1945. (adl)

Baca Juga

Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi sekitar 200 warga terdampak banjir di Posko Bencana Kelurahan Kuranji, Padang, Rabu 12 Agustus 2026.
Pemulihan Pasca Banjir di Padang, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sasar Kesehatan hingga Trauma Anak
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, OJK Dorong Akses Modal hingga Pasar
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, OJK Dorong Akses Modal hingga Pasar