Sumbardaily.com - Kisah dua anak panti asuhan di Kota Padang yang sempat terancam kehilangan tempat belajar akibat tunggakan biaya seragam menjadi perhatian luas masyarakat.
Persoalan yang berawal dari tunggakan sebesar Rp300 ribu itu akhirnya mendapat respons langsung dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dua pelajar berinisial AM dan DP, yang merupakan anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, sebelumnya menghadapi situasi sulit ketika persoalan biaya seragam sekolah membuat keduanya terancam dipindahkan dari sekolah tempat mereka belajar.
Kondisi tersebut semakin berat lantaran panti asuhan tempat keduanya tinggal juga tengah mengalami kesulitan keuangan. Situasi itu kemudian menjadi viral dan memunculkan perhatian publik terhadap akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.
Merespons persoalan tersebut, Kepala Kejati Sumbar melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kajari Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam kunjungan itu, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan langsung cerita dari AM dan DP, termasuk penjelasan dari pihak pengurus panti terkait kondisi yang mereka alami.
Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis kedua anak tersebut, terdapat kemungkinan AM dan DP akan dipindahkan ke sekolah lain, terutama setelah persoalan mereka menjadi perhatian luas masyarakat.
Tidak hanya memberikan dukungan moril, Kejati Sumbar juga mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi keberlanjutan pendidikan kedua pelajar tersebut. AM dan DP dipastikan dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka di sekolah baru.
Mulai Senin (11/5/2026), keduanya dijadwalkan mulai bersekolah di SMA PGAI Padang. Langkah tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap hak pendidikan anak agar tetap terpenuhi meski berada dalam keterbatasan ekonomi.
Pada kesempatan itu, turut disampaikan pesan motivasi dari Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi kepada AM dan DP agar tetap rajin belajar serta terus menggali potensi diri yang dimiliki.
Selain itu, keduanya juga diingatkan untuk selalu bersikap jujur dan menghormati guru maupun orang yang lebih tua sebagai bekal dalam menjalani pendidikan dan kehidupan sosial.
Kajari Padang juga menyampaikan bahwa anak-anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga agar tetap memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.
“Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan,” kata Dedie.
Hak dasar pendidikan disebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental karena menjamin setiap individu memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 31 UUD 1945. (adl)















