Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi

Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perwira Polisi di Sumbar, Ombudsman: Tak Boleh Ada Toleransi

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. (Dok. Pribadi)

Sumbardaily.com - Dua dugaan pelanggaran profesi yang melibatkan anggota kepolisian di Sumatera Barat (Sumbar) kini mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Setelah sebelumnya seorang polwan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan perwira polisi, kini seorang warga mengaku menjadi korban pemukulan yang diduga juga melibatkan pejabat utama kepolisian di provinsi tersebut.

Kedua persoalan tersebut kini berada dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar. Perkembangan ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah sorotan terhadap profesionalisme dan perilaku personel kepolisian ketika berhadapan dengan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi mendorong agar seluruh dugaan tersebut diusut secara tuntas dan transparan. Menurutnya, penanganan yang tidak serius berpotensi berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

"Kemarin, Polwan melaporkan pelecehan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh pejabat polisi. Kini, lagi, seorang warga melaporkan pemukulan oleh pejabat polisi. Warga melaporkan kaca matanya pecah dan matanya merah," kata Adel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2026).

Adel mengatakan, kedua dugaan pelanggaran profesi tersebut saat ini tengah diproses Bidang Propam Polda Sumbar. Ia juga menyoroti bahwa proses tersebut berlangsung di bawah pengawasan Kapolda Sumbar, Irjen Djati Wiyoto Abadhy yang baru bertugas di Sumatera Barat.

"Kedua dugaan pelanggaran profesi anggota polisi tengah dalam penanganan Bidpropam Polda Sumbar. Tentu saja di bawah pengawasan Kapolda (Irjen Djati) yang baru baru saja bertugas di Sumbar," ucapnya.

Menurut Adel, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta. Ia meminta tidak ada bagian dari persoalan yang ditutup-tutupi apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

"Kami, Ombudsman mendorong, dugaan pelanggaran ini harus diusut secara tuntas dan transparan," katanya.

Adel mengingatkan dampak persoalan tersebut tidak berhenti pada individu yang dilaporkan. Jika dugaan pelanggaran tidak ditangani secara profesional, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat ikut terdampak.

"Jika tidak, tentu saja, masalah ini akan sangat mengganggu kepercayaan publik atas profesionalisme dan integritas anggota polisi," ucapnya.

Menurut Adel, anggota kepolisian memiliki tanggung jawab untuk membuktikan fungsi perlindungan dan pengayoman tidak hanya ketika mengenakan seragam atau sedang menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menilai sikap personel kepolisian harus mencerminkan profesi yang melekat pada institusi tersebut.

"Mereka, anggota polisi, secara pribadi, dalam lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat memang harus mampu membuktikan diri menganyomi dan melindungi masyarakat," kata Adel.

Karena itu, Adel menegaskan tindakan arogan maupun kekerasan tidak boleh ditoleransi apabila nantinya terbukti dilakukan oleh anggota kepolisian. "Tidak arogan dan tentu saja tidak melakukan pemukulan," katanya.

Ia juga meminta agar tidak ada toleransi terhadap praktik yang menyimpang dari tujuan profesi kepolisian. "Tidak boleh ada toleransi jika ada praktek-praktek menyimpang dari tujuan mulia profesi polisi," ujar Adel Wahidi.

Perhatian Ombudsman tersebut muncul bersamaan dengan langkah Polda Sumbar yang telah memerintahkan Bidpropam untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan insiden pemukulan yang diduga melibatkan seorang perwira Polri.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya mengatakan perintah tersebut datang langsung dari Kapolda Sumbar.

"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kejadian tersebut," katanya saat dikonfirmasi.

Propam, katanya, akan mengumpulkan fakta dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat, korban, saksi, hingga pihak lain yang memiliki hubungan dengan kejadian.

Unsur lalu lintas juga dapat dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan.

"Nanti semuanya akan dimintai keterangan, baik personel internal, pihak korban maupun pihak lain, termasuk dari lalu lintas apabila memang diperlukan," jelasnya.

Kapolda Sumbar juga disebut memiliki sikap tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan dapat dilakukan apabila hasil penyelidikan menemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

"Prinsipnya, Pak Kapolda sangat tegas. Apabila ada anggota Polri yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun semua itu bergantung pada hasil penyelidikan Propam," ungkapnya.

Polda Sumbar meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Propam untuk bekerja dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.

"Kami memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan video dugaan cekcok yang sebelumnya viral di media sosial. Video itu memperlihatkan peristiwa yang disebut melibatkan sosok yang disebut-sebut merupakan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani dengan seorang pengendara.

Pengendara tersebut diketahui merupakan driver di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Video diunggah melalui akun Instagram @bill_irzano dan disertai keterangan mengenai kronologi kejadian.

Peristiwa itu disebut terjadi ketika pengendara hendak menjemput Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, E Aminudin Aziz, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Dalam keterangannya, pengendara mengaku melakukan manuver menyalip kendaraan rombongan. Ia menyatakan sudah menggunakan klakson dan lampu sein ketika melakukan tindakan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, manuver itu membuat rombongan marah dan meminta dirinya berhenti.

"Saya menyalip juga. Lalu mereka marah-marah suruh saya berhenti, berempat orang turun dan mau mengeroyok saya. Saya dituduh saya membahayakan nyawa beliau," tulis korban.

Pengendara tersebut juga mengakui adanya kesalahan dalam manuver yang dilakukannya. "Saya akui salah menyalip dengan keras," ceritanya.

Dalam video yang beredar, pengendara juga terdengar meminta maaf. Namun, ia kemudian mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku kacamatanya patah. Ia kemudian mempertanyakan tindakan yang menurut pengakuannya telah dialami.

"Yang terhormat pergi saja. Apakah tindakan kekerasan tersebut tidak masuk pidana bapak?," tulis korban.

Ia juga mempertanyakan fungsi aparat sebagai penegak hukum sekaligus pengayom masyarakat.

"Katanya penegak hukum, kok penganiayaan, mana yang katanya mengayomi masyarakat itu, pak?," tanya korban dalam unggahannya.

Video tersebut kemudian viral dan memunculkan dugaan arogansi oknum Polri. Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari pengakuan korban dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai kejadian.

Kombes Teddy Fanani sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait video tersebut. Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Sumbar itu mengatakan rekaman yang beredar tidak memperlihatkan kejadian secara utuh.

Menurut Teddy, video tersebut telah dipotong. Ia juga tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi dari versinya dan meminta agar konfirmasi dilakukan melalui Kabid Humas Polda Sumbar.

"Itu kejadian di daerah Lubuk Buaya, saya mau ke bandara (BIM). Videonya dipotong. Silakan satu pintu saja ke Buk Kabid Humas. Saya sudah jelaskan ke beliau dan ke Pak Wakapolda," singkat Teddy.

Dengan adanya keterangan tersebut, terdapat dua versi mengenai peristiwa yang kini menjadi perhatian. Pengendara mengaku dipukul dan mengalami kerusakan kacamata, sementara Teddy menyatakan video yang beredar telah dipotong.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian yang harus didalami oleh Propam Polda Sumbar.

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kejadian diduga bermula ketika sebuah mobil Toyota Innova berwarna merah melakukan manuver menyalip dari sisi kiri. Manuver tersebut disebut membahayakan salah seorang personel Polda Sumbar.

Namun, Kabid Humas menegaskan informasi tersebut masih menjadi materi penyelidikan. Dengan demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai kronologi maupun penyebab terjadinya cekcok.

"Propam akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum kendaraan dihentikan, ketika cekcok berlangsung, hingga setelah rombongan meninggalkan lokasi," pungkas Susmelawati. (*)

Baca Juga

Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Sengketa FIFA Ban Selesai, Semen Padang FC Kini Bisa Daftarkan Pemain Baru
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Kasus Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar Diselidiki Propam, Begini Duduk Perkaranya
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan dugaan cekcok antara Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani dengan seorang driver Pemprov Sumbar di kawasan Lubuk Buaya.
Oknum Pamen Polri di Sumbar Kembali Berulah, Dirreskrimum Diduga Terlibat Kekerasan dengan Seorang Sopir
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan
Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan
DPR Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring, QRIS Jadi Jalur Deposit Terbesar
DPR Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring, QRIS Jadi Jalur Deposit Terbesar