Sumbardaily.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Melalui kebijakan ini, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan pendidikan, kecuali perangkat tersebut memang diperlukan atas instruksi guru untuk kegiatan pembelajaran.
Aturan tersebut tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak di rumah maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan belajar.
Ketentuan mengenai penggunaan gawai itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk satuan pendidikan keagamaan. Mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis lainnya.
Kemenag menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai ditujukan untuk membangun lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi murid selama belajar serta memperkuat interaksi sosial antarmurid.
Kebijakan itu juga diarahkan untuk melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat. Di sisi lain, Kemenag tetap mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membuat anak menjauh dari teknologi.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian diberikan apabila penggunaan perangkat dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Penggunaan gawai juga diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, murid dapat menggunakan gawai dengan izin guru atau wali kelas.
Pembatasan tidak hanya ditujukan kepada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga memiliki ketentuan penggunaan perangkat selama berada di lingkungan pendidikan.
Guru maupun tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai. Fasilitas tersebut dapat ditempatkan di setiap kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan gawai murid pada awal kegiatan pembelajaran. Perangkat kemudian dapat dikembalikan ketika murid pulang dengan kondisi mati atau berada dalam mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak antara pihak sekolah dan orang tua. Dengan demikian, pembatasan gawai tidak menghilangkan akses komunikasi ketika terdapat keadaan yang membutuhkan.
Ketentuan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Kemenag menekankan bahwa penerapan aturan tersebut tidak boleh menggunakan unsur kekerasan.
Sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran harus bersifat edukatif dan proporsional. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya agar aturan penggunaan gawai tetap mendukung proses pendidikan.
Cegah Perundungan Digital dan Konten Negatif
Kamaruddin mengatakan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat menimbulkan sejumlah persoalan dalam lingkungan pendidikan. Salah satunya adalah terganggunya konsentrasi murid ketika mengikuti pembelajaran.
Selain itu, penggunaan perangkat secara tidak terkendali dinilai dapat memengaruhi kualitas interaksi sosial antarmurid. Lingkungan digital juga memiliki risiko lain, termasuk paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.
Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran sejumlah konten yang dinilai dapat membahayakan anak.
“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” sambungnya.
Larangan juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan privasi dan martabat orang lain. Murid maupun guru tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak memiliki kaitan dengan pembelajaran juga dilarang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai Maksimal Dua Jam
Pengaturan penggunaan gawai dalam kebijakan Kemenag juga diperluas hingga lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan untuk menetapkan batas waktu penggunaan perangkat oleh anak di rumah.
Batas penggunaan gawai yang diarahkan dalam aturan tersebut adalah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Tidak hanya membatasi durasi, orang tua juga dianjurkan menggunakan sejumlah fitur pengawasan. Fitur parental control dapat diaktifkan untuk membantu mengatur penggunaan perangkat oleh anak.
Pengaturan tersebut antara lain mencakup pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
Kemenag juga mengarahkan agar penggunaan gawai oleh anak dilakukan di ruang terbuka di rumah. Ruang keluarga menjadi salah satu tempat yang dianjurkan, bukan kamar tidur.
Menurut Kamaruddin, keterlibatan orang tua menjadi bagian penting dalam membentuk kebiasaan digital anak. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan menetapkan batas waktu penggunaan perangkat.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.
Karena itu, keluarga didorong menyediakan berbagai kegiatan alternatif yang tidak menggunakan gawai. Aktivitas tersebut dapat berupa olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan bersama komunitas.
Orang tua juga diminta menyediakan waktu untuk berinteraksi dan melakukan aktivitas bersama anak di luar penggunaan perangkat digital.
Libatkan Banyak Unsur Masyarakat
Pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan keluarga. Kemenag melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam implementasinya.
Pihak yang dilibatkan mencakup Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan digital yang sehat secara bersama-sama.
Kementerian Agama menempatkan literasi digital tidak sebatas kemampuan anak dalam menggunakan perangkat teknologi. Literasi digital juga mencakup kemampuan untuk mengendalikan penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Melalui aturan tersebut, pengendalian penggunaan gawai ditempatkan dalam dua lingkungan sekaligus, yakni satuan pendidikan dan keluarga. Teknologi tetap dapat digunakan untuk menunjang pembelajaran, tetapi penggunaannya diarahkan agar sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu proses pendidikan.
Dengan demikian, pembatasan gawai yang diterapkan Kemenag mencakup aturan penggunaan perangkat selama berada di satuan pendidikan, perlindungan murid dari konten dan aktivitas digital berisiko, hingga pendampingan orang tua terhadap kebiasaan anak menggunakan internet dan gawai di rumah. (*)
















