Kasus Keracunan MBG Berulang, LBH Padang Minta SPPG Bermasalah Diusut hingga Dugaan Korupsi

Kasus Keracunan MBG Berulang, LBH Padang Minta SPPG Bermasalah Diusut hingga Dugaan Korupsi

Aktivitas salah satu dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Sumbardaily.com - Rentetan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Barat (Sumbar) kembali memunculkan tuntutan penghentian sementara operasional program tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai berulangnya insiden yang melibatkan anak-anak sekolah tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, terlebih ketika pemerintah masih menghadapi persoalan pengawasan dan pertanggungjawaban.

Desakan moratorium itu disampaikan LBH Padang setelah 83 siswa dan siswi MTsN 1 Kota Pariaman harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan akibat mengalami mual, muntah, dan pusing seusai menyantap makanan MBG pada Senin (14/9/2026) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar dua pekan setelah kasus keracunan yang menimpa 344 orang di Palupuh, Kabupaten Agam, pada 1 September 2026 lalu.

Bagi LBH Padang, dua kejadian tersebut tidak berdiri sendiri. Rentetan insiden keracunan MBG yang sebelumnya terjadi di sejumlah wilayah Sumbar dinilai menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam pelaksanaan program.

Organisasi bantuan hukum itu juga mengecam pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono yang menyebut persoalan MBG secara keseluruhan tidak bermasalah dan mengaitkan mencuatnya kasus tersebut dengan faktor ideologis politik.

“MBG secara keseluruhan tidak pernah bermasalah, itu hanya persoalan ideologis politik,” ucap Sudaryono.

Pernyataan itu mendapat respons keras dari Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan upaya menghindari tanggung jawab pemerintah atas persoalan kesehatan yang dialami para penerima program, khususnya anak-anak.

“Pernyataan pejabat BGN yang menyebut rentetan keracunan ini sekadar masalah ideologis politik sungguh memalukan, cacat logika, dan tidak bermoral! Anak-anak ini sekarat karena kualitas makanan yang dihadirkan negara sangat buruk. Ini murni tragedi kesehatan massal, bukan urusan politik,” kata Adrizal.

Menurut Adrizal, kasus keracunan yang berulang menjadi indikasi kegagalan struktural dalam penyelenggaraan program MBG.

Ia menyebut kebijakan populis tersebut dipaksakan tanpa perencanaan matang dan pengawasan yang memadai.

Kondisi itu, menurutnya, diperparah oleh pernyataan yang dinilai nir-empati serta belum terlihatnya evaluasi menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi.

LBH Padang mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Best Interest of The Child) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adrizal menegaskan negara seharusnya menempatkan anak sebagai subjek yang hak, keselamatan, dan kepentingannya wajib dilindungi, bukan sekadar objek pelaksanaan kebijakan.

Tuntutan LBH Padang juga sejalan dengan analisis Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar.

Dalam unggahan Instagram yang dibagikan secara luas, Askar menyoroti adanya sekitar seribu orang yang mengalami keracunan MBG hanya dalam kurun waktu dua hari.

Askar kemudian menyampaikan enam langkah yang dinilai mutlak dilakukan pemerintah secara berurutan.

Rekomendasi tersebut mencakup penghentian operasional MBG dan evaluasi total, pengusutan dugaan korupsi, serta penghentian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan aparat.

Selain itu, ia mendorong penghentian skema dapur-dapur besar, pengalihan pelaksanaan MBG kepada sekolah dan komunitas melalui penargetan ulang penerima, integrasi pemberian nutrisi dengan bantuan uang tunai dan edukasi kesehatan, serta pembenahan aspek teknis dan sumber daya manusia.

Menurut Media, langkah Kepala BGN dinilai keliru apabila hanya berfokus pada persoalan teknis yang dianggap sebagai gimmick.

Ia juga memperingatkan bahwa tanpa pelaksanaan enam langkah tersebut, ratusan ribu anak sekolah berpotensi terus menghadapi ancaman keracunan hingga 2029.

Adrizal menyatakan LBH Padang sepakat dengan peringatan tersebut. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah pertama, yakni menghentikan operasional MBG, tanpa menunggu munculnya korban berikutnya.

“Kami sepakat penuh dengan peringatan Media Askar. Langkah pertama dan mutlak yang harus dilakukan negara saat ini adalah hentikan operasional MBG sekarang juga! Jangan sekadar melempar gimmick perbaikan teknis SDM dapur sementara operasional dibiarkan jalan terus menelan korban tiap harinya," ucap Adrizal.

LBH Padang menilai kasus yang terjadi di Kota Pariaman dan Kabupaten Agam pada September 2026 merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas.

Sebelum dua insiden tersebut, kasus keracunan MBG juga dilaporkan terjadi secara bergantian di Kabupaten Solok, Pasaman Barat (Pasbar) dan Dharmasraya.

Salah satu kasus yang disoroti terjadi pada Oktober 2025 di Kabupaten Agam. Saat itu, keracunan MBG menimbulkan 113 korban dan mendorong pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

LBH Padang menyebut hingga kini tidak ada satu pun kasus tersebut yang diproses secara pidana. Organisasi itu mencatat, SPPG yang bermasalah rata-rata hanya menerima sanksi administratif, seperti teguran atau penutupan sementara dapur.

Atas kondisi tersebut, LBH Padang mengingatkan bahwa rangkaian kelalaian dalam penyelenggaraan program berpotensi memenuhi unsur pidana membahayakan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagi LBH Padang, dampak persoalan ini tidak seharusnya diperlakukan sebatas akumulasi angka korban.

Lembaga tersebut menilai rentetan kejadian itu menggambarkan persoalan kebijakan yang perlu ditangani melalui evaluasi, pengawasan dan langkah penegakan hukum.

LBH Padang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara sebagai tindak lanjut atas kasus keracunan MBG yang berulang di Sumbar.

Pertama, LBH Padang mendesak Presiden Republik Indonesia menghentikan sementara program MBG yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Kedua, LBH Padang meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan investigasi secara masif.

Investigasi itu mencakup dugaan tindak pidana, pelanggaran administrasi, manipulasi data, serta potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketiga, Gubernur Sumatera Barat didesak memastikan seluruh hak korban dan keluarga mereka terpenuhi. Hal itu meliputi pemulihan, biaya pengobatan, perawatan, rehabilitasi, dan bentuk kerugian lain yang ditimbulkan akibat tragedi tersebut.

Keempat, LBH Padang meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak asasi manusia serta kemungkinan pelanggaran administrasi sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didesak mengawasi pelaksanaan perlindungan anak dalam program MBG.

KPAI juga diminta melakukan investigasi terhadap kasus keracunan anak akibat MBG, mengadvokasi korban, dan menyuarakan perlindungan anak dalam setiap kebijakan pemerintah.

Melalui tuntutan tersebut, LBH Padang menempatkan keselamatan anak, pertanggungjawaban negara, dan evaluasi pelaksanaan program sebagai persoalan yang harus segera ditindaklanjuti di tengah berulangnya kasus keracunan MBG di Sumatera Barat. (*)

Baca Juga

Akhir September 2026, Mayoritas Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Rendah
Akhir September 2026, Mayoritas Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Rendah
Sumbar-Jeonbuk Pererat Persahabatan, Kerja Sama Sister City Mulai Didorong
Sumbar-Jeonbuk Pererat Persahabatan, Kerja Sama Sister City Mulai Didorong
Gelombang 4 Meter Berpeluang Terjadi di Mentawai, Nelayan Diminta Waspada
Gelombang 4 Meter Berpeluang Terjadi di Mentawai, Nelayan Diminta Waspada
Mengapa Kota Wisata Perlu Punya Cerita? Ini Pandangan Dosen Unand
Mengapa Kota Wisata Perlu Punya Cerita? Ini Pandangan Dosen Unand
Solar Biodigester, Inovasi Warga Padang untuk Atasi Sampah Organik dan Genangan Air
Solar Biodigester, Inovasi Warga Padang untuk Atasi Sampah Organik dan Genangan Air
Kisah Hafiz Sumbar di MTQN 2026, Muslim Hafal 30 Juz Sejak Usia 10 Tahun
Kisah Hafiz Sumbar di MTQN 2026, Muslim Hafal 30 Juz Sejak Usia 10 Tahun