Pengiriman 30 paket Ganja Sumut-Sumbar Digagalkan, BNN Ungkap Dugaan Kendali dari Balik Lapas

Petugas BNNP Sumatera Barat mengamankan barang bukti ganja kering dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Agam dan Padang Panjang.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggagalkan pengiriman ganja kering dengan total berat bersih 29.853,32 gram dalam operasi di Kabupaten Agam dan Padang Panjang, Selasa (15/9/2026). (Dok. BNN)

Sumbardaily.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menggagalkan pengiriman hampir 30 kilogram ganja kering dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara-Sumatera Barat.

Pengungkapan ini mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukittinggi yang disebut-sebut mengendalikan penerimaan paket ganja dari balik penjara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Selasa (15/9/2026) dini hari sekitar pukul 04.50 WIB.

Petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial S dan A dalam rangkaian operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Padang Panjang.

Kasus ini bermula dari penyelidikan BNNP Sumbar terkait informasi pengiriman ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal, menuju Kota Padang Panjang. Barang terlarang tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat.

Untuk menghentikan kendaraan yang menjadi target operasi, petugas melakukan blokade di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

"Namun, upaya pengamanan itu mendapat perlawanan ketika target operasi berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNN yang sedang digunakan untuk memblokade jalan," kata Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, Kamis (17/9/2026).

Benturan tersebut, katanya, menyebabkan mobil petugas BNN mengalami kerusakan parah.

"Meski demikian, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang berada di dalam mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi (nopol) T 1613 MP," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua kendaraan.

Selain itu, terdapat 10 paket besar ganja yang masing-masing dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat di bangku baris ketiga.

Hasil interogasi awal terhadap S menunjukkan bahwa dirinya mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Padang Panjang.

"Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima barang," ujar Toton.

Dalam pengembangan kasus, Tim BNNP Sumbar menangkap seorang laki-laki berinisial A. Ia ditemukan sedang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang.

Berdasarkan interogasi awal, A mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Solihin. Sosok tersebut disebut sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

A mengaku diperintahkan Solihin untuk menerima 30 paket ganja kering. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak di luar lembaga pemasyarakatan dan seorang narapidana.

"Solihin merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering. Dengan demikian, penyelidikan dalam kasus terbaru ini turut mengarah pada dugaan pengendalian peredaran ganja dari dalam lapas," katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumbar menyita ganja kering dengan total berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram.

Terhadap para terduga pelaku, BNNP Sumatera Barat menyebut pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyangkutan perkara juga mencakup UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam keterangan tersebut adalah pidana mati.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah nyata untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah masuknya ganja ke Sumbar," katanya.

"Kami telah mengamankan hampir 100 kilogram ganja dalam kurun waktu dua minggu terakhir," sambung Toton.

Menurutnya, capaian itu menunjukkan kehadiran negara dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pengungkapan jaringan narkotika. Masyarakat diminta menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," katanya.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar).

"Pengungkapan kasus pengiriman ganja lintas provinsi ini menjadi bagian dari langkah BNNP Sumatera Barat dalam menghadapi peredaran narkotika yang terus menjadi perhatian penegakan hukum," tuturnya. (*)

Baca Juga

Menjaga Lamang Tungkek agar Tak Hilang, Sawahlunto Gelar Belajar Bersama
Menjaga Lamang Tungkek agar Tak Hilang, Sawahlunto Gelar Belajar Bersama
Wali Kota Padang Fadly Amran menjadi pemateri dalam kegiatan Indonesia Punya Kamu Unand–Garuda TV di Auditorium Universitas Andalas.
Fadly Amran Bicara Kepemimpinan di Unand: Organisasi jadi Tempat Mendewasakan Diri dan Belajar Amanah
Beasiswa Solok Go International Buka Jalan 3 Mahasiswa Belajar ke Luar Negeri
Beasiswa Solok Go International Buka Jalan 3 Mahasiswa Belajar ke Luar Negeri
Hotspot Sumatera Naik, Sumsel Tembus 116 Titik Saat Karhutla Menguat
Hotspot Sumatera Naik, Sumsel Tembus 116 Titik Saat Karhutla Menguat
Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Gajah Zidan TMSBK Bukittinggi Agresif Sejak 2022, Pawang Cedera hingga Gajah Lia Ikut Diserang
Gajah Zidan TMSBK Bukittinggi Agresif Sejak 2022, Pawang Cedera hingga Gajah Lia Ikut Diserang