Sumbardaily.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan tengah memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dana kepada guru untuk mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026. Pungutan yang disebut mencapai Rp200 ribu per orang itu diduga melibatkan kepala sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Sumatera Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dalam sepekan terakhir. Laporan tersebut berasal dari para guru yang mengaku diminta membayar Rp200 ribu untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/8/2026).
Menurut Adel, pungutan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan disebut melibatkan sejumlah unsur di lingkungan sekolah. Di antaranya kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, serta operator sekolah.
"Kegiatan dilakukan secara daring pada jam pelajaran. Menurut para pelapor, biaya tersebut terlalu mahal, dan dengan jumlah peserta yang banyak, uang yang terkumpul hingga miliaran rupiah rawan disalahgunakan," kata Adel dalam siaran pers Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/8/2026) malam.
Ombudsman, katanya, melakukan pemeriksaan dengan mengundang Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.
Dalam proses klarifikasi, pihak MKKS mengaku tidak pernah memaksa guru untuk mengikuti kegiatan maupun membayar pungutan.
Namun, Ombudsman menilai belum terdapat imbauan atau bukti yang menunjukkan bahwa keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut benar-benar bersifat partisipatif dan sukarela.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar bersama MKKS. Dinas Pendidikan Sumbar menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026 tentang Keikutsertaan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak mendapatkan rekomendasi dari Disdik Sumbar. Keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan juga ditegaskan harus tanpa paksaan serta tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.
Surat edaran tersebut telah dipublikasikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Ketua MKKS Sumbar juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 05/08/SMMKS/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Surat itu berisi pemberitahuan mengenai keikutsertaan guru dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.
Adel mengapresiasi langkah korektif yang dilakukan Disdik dan MKKS Sumbar. Namun, ia menyayangkan langkah tersebut baru dilakukan menjelang pelaksanaan kegiatan.
"Saya mengapresiasi terbitnya surat tersebut. Tapi sekaligus menyayangkan, karena baik Dinas Pendidikan maupun MKKS terlambat menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti acara tersebut, acara sudah dimulai besok, tanggal 13 Agustus 2026," ujar Adel.
Ombudsman juga menyoroti jumlah peserta yang disebut telah mendaftar dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, terdapat sekitar ribuan guru yang telah mendaftarkan diri.
Dengan pungutan Rp200 ribu per peserta, Ombudsman memperkirakan perputaran dana dalam kegiatan tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp2 miliar.
"Apalagi, saat ini ribuan guru telah mendaftar, dengan potensi perputaran uang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Pemungutan tersebut juga melibatkan rekening pribadi pejabat di sekolah," ungkap Adel.
Hal terakhir menjadi salah satu aspek yang menurut Ombudsman perlu didalami lebih lanjut. Penggunaan rekening pribadi pejabat sekolah dalam proses pemungutan dana dinilai perlu mendapat perhatian untuk memastikan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.
Ombudsman menyatakan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut masih berlangsung.
Lembaga pengaduan pelayanan publik itu belum mengambil kesimpulan akhir dan masih mendalami berbagai informasi yang diterima dari masyarakat maupun pihak terkait.
Adel menegaskan persoalan yang sedang diperiksa Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan dugaan maladministrasi.
Menurut dia, terdapat pula potensi persoalan lain yang perlu diperhatikan apabila ditemukan praktik pemungutan dana tanpa kewenangan yang jelas.
"Bagi kami, ini tidak hanya potensi atau dugaan, tidak hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka di duga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan, dan praktik ini berpotensi memperkaya pihak lain," katanya.
Meski demikian, Adel mengingatkan bahwa kewenangan Ombudsman terbatas pada pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya berada pada aparat penegak hukum.
Karena itu, apabila persoalan tersebut dinilai serius dan menjadi perhatian publik, Adel membuka kemungkinan agar aparat penegak hukum turut melakukan pemeriksaan.
"Adapun, tindak pidana korupsi sendiri bukan kewenangan Ombudsman, sehingga pihaknya menyarankan pelapor untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Atau, karena ini adalah masalah serius dan telah menjadi atensi publik, bisa saja penegak hukum berinisiatif melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Ombudsman Sumatera Barat selanjutnya masih akan mendalami laporan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026, dasar pungutan kepada guru, penggunaan dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. (*)
















