Sumbardaily.com - Ketentuan mengenai syarat calon Presiden dan Wakil Presiden harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan tidak adanya standar hukum yang jelas untuk menentukan dan membuktikan apakah seseorang memenuhi syarat tersebut.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 338/PUU-XXIV/2026. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Gugatan diajukan Windu Wijaya terhadap Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, salah satunya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Dalam persidangan, Ardin Firanata selaku kuasa hukum Pemohon membacakan permohonan yang diajukan. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan ukuran hukum yang dapat digunakan secara jelas ketika negara menentukan seseorang telah memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pemohon tidak memperoleh kepastian mengenai standar hukum yang digunakan negara untuk menyatakan seseorang calon telah memenuhi persyaratan tersebut,” kata Windu.
Menurut Pemohon, persoalan muncul karena frasa “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” tidak disertai standar pembuktian maupun mekanisme verifikasi yang jelas dan objektif. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
“Ketidakjelasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon,” kata Windu yang membacakan secara langsung permohonannya.
Pemohon juga menyoroti penjelasan Pasal 169 huruf a UU Pemilu. Dalam penjelasan tersebut, yang dimaksud dengan “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah “taat menjalankan kewajiban agamanya”.
Menurut Pemohon, ketika ketakwaan yang bersifat personal, batiniah, dan subjektif ditempatkan sebagai persyaratan yuridis untuk menentukan seseorang dapat atau tidak menjadi calon Presiden maupun calon Wakil Presiden, harus tersedia ukuran yang dapat diuji secara hukum.
Pemohon berpandangan persyaratan tersebut semestinya memiliki objek, ukuran, indikator, prosedur pembuktian, serta mekanisme pengujian yang jelas. Dengan demikian, penerapan norma tidak bergantung pada ukuran subjektif yang tidak dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Pertanyaan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai ketakwaan juga menjadi bagian dari dalil Pemohon.
“Siapa yang berwenang untuk menentukan Capres dan Cawapres bertakwa apa ukurannya, apa alat buktinya, siapa yang berwenang menguji, akibatnya keberadaan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Windu.
Ketakwaan Jadi Dasar Seleksi Hukum
Pemohon kemudian menilai persoalan tersebut menjadi lebih kompleks ketika “Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelayakan seseorang dalam proses pencalonan Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut Pemohon, ketakwaan pada awalnya merupakan nilai yang berada dalam wilayah moral. Namun, ketika dimasukkan ke dalam persyaratan pencalonan yang memiliki konsekuensi hukum, ketakwaan berubah menjadi salah satu dasar seleksi untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak memenuhi syarat.
Pemohon mempertanyakan bagaimana pembuktian atas sesuatu yang bersifat batiniah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Haruskah para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dibawa ke akhirat, diperiksa oleh otoritas di alam baka untuk memperoleh srtifikat ketakawaan lalu dikembalikan ke dunia untuk diserahkan pada KPU,” kata Windu.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon juga meminta norma tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam persidangan tersebut, para Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Pemohon memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan perkara tersebut.
Guntur mempertanyakan apakah status Pemohon sebagai advokat dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk memiliki kedudukan hukum dalam menguji Pasal 169 huruf a UU Pemilu.
“Apakah saudara sebagai advokat itu kemudian serta merta dapat kemudian memiliki kedudukan hukum atau mempunyai kedudukan hukum untuk menguji huruf a itu,” kata Guntur.
Menurut Guntur, Pemohon perlu memberikan argumentasi mengenai adanya kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang sedang diuji.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon melihat pengaturan serupa dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Ia menyinggung Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah serta ketentuan mengenai persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Ini kan sebenarnya frasa atau substansi ini ada juga diatur di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, juga anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Daniel.
Daniel juga menyampaikan bahwa Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula negara agama, melainkan negara relijius yang berdasar Pancasila.
Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan nasihat terkait kepentingan Pemohon dalam menguji norma tersebut. Menurutnya, apabila seseorang mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu, orang tersebut perlu menjelaskan adanya keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sekaligus menunjukkan bahwa norma tersebut menjadi halangan.
“Tapi kalau kemudian pilihannya adalah sebagai pemilih misalnya apa halangan juga untuk memilih,” kata Suhartoyo.
Sebelum persidangan ditutup, Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.
Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada Senin (5/10/2026) pukul 12.00 WIB. Penyampaian perbaikan dapat dilakukan secara daring maupun luring dan hanya dapat diajukan satu kali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. (*)














