Sumbardaily.com - Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah advokat melalui kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian formil Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya IPW untuk mengawal agenda Reformasi Polri yang selama ini menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keterlibatan pihaknya dalam perkara tersebut tidak terlepas dari rekam jejak IPW dalam mendorong kepolisian yang profesional, akuntabel dan transparan.
Menurutnya, IPW sejak awal berdiri telah mengambil posisi sebagai salah satu instrumen kontrol sosial dari masyarakat sipil terhadap institusi kepolisian.
"Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan. Bahkan hingga saat ini, IPW telah menjadi instrumen kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil guna menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum maupun penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)", kata Sugeng, Selasa (8/9/2026) pagi.
Pria yang akrab disapa STS itu menjelaskan keterlibatan IPW dalam isu reformasi kepolisian juga dilakukan melalui berbagai forum dan agenda yang berkaitan dengan perubahan regulasi kepolisian.
Karena itu, pengajuan sebagai pihak terkait di MK disebut menjadi kelanjutan dari keterlibatan tersebut.
Menurut Sugeng, IPW sebelumnya telah memberikan masukan dalam pembahasan perubahan undang-undang yang mengatur Polri. Regulasi tersebut kini menjadi objek permohonan pengujian formil di MK.
"Pada tanggal 2 Desember 2025, IPW berpartisipasi aktif dalam diskusi untuk memberikan masukan konstruktif kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 4 Desember 2025, IPW turut aktif dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI, dengan agenda terkait reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Selanjutnya, IPW juga aktif memberikan masukan konstruktif dalam RDPU pada 2 Juni 2026 terkait reformasi kepolisian," ungkap Sugeng.
Rangkaian keterlibatan tersebut menjadi dasar bagi IPW untuk menyatakan memiliki kedudukan hukum atau legal standing sekaligus kepentingan hukum dalam perkara pengujian formil UU Polri di MK.
Dengan posisi tersebut, IPW mengajukan diri agar dapat terlibat sebagai pihak terkait dalam proses persidangan.
Langkah IPW tersebut juga mendapat dukungan dari kalangan advokat yang turut mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Advokat Fatiatulo Lazira menilai perubahan regulasi di sektor hukum turut membuat penyesuaian terhadap aturan kepolisian menjadi sesuatu yang diperlukan.
Ia menyoroti perubahan berbagai regulasi, termasuk KUHP dan KUHAP serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Fatiatulo, perubahan tersebut membuat keberadaan Undang-undang nomor 5 tahun 2026 menjadi penting untuk memastikan penyesuaian regulasi tetap berjalan searah dengan agenda Reformasi Polri.
"Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan", ujar Fati.
Pengujian formil yang menjadi perhatian IPW dan para advokat tersebut berkaitan dengan UU nomor 5 tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, sejumlah pihak diketahui tengah mengajukan pengujian formil terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu telah teregister dalam Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026. (*)















