Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran

Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)

Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam persidangan tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) ikut menjadi sorotan karena disebut sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat yang dinilai berpotensi memengaruhi alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Sidang pleno perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) itu beragenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan para pemohon.

Dua ahli yang memberikan pandangan ialah Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara serta Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.

Dalam keterangannya, Richo menyatakan sependapat dengan dalil para pemohon yang menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk mengoptimalkan anggaran demi menjalankan berbagai program prioritas nasional. Program yang disebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga Universitas Republik Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi dilakukan melalui penyesuaian atau pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Dampaknya dinilai dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di berbagai daerah.

"Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ," ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dilansir Kamis (30/7/2026).

Richo mengungkapkan, dampak berkurangnya TKD telah dirasakan oleh sejumlah daerah. Salah satu contoh yang disampaikannya ialah pengalaman seorang guru SD Negeri Batu Esa di Nusa Tenggara Timur yang telah mengabdi selama 23 tahun.

Guru tersebut sebelumnya menerima gaji sebesar Rp600 ribu setiap bulan. Namun, menurut Richo, penghasilannya kemudian dipotong menjadi Rp223 ribu per bulan. Kisah guru tersebut bahkan sempat menjadi perhatian publik setelah beredar dalam sebuah video dokumenter di media sosial.

"Dengan gaji Rp600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan," kata Richo.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan satu-satunya kasus yang terjadi. Di sejumlah daerah lain, menurutnya, terdapat pegawai yang tidak hanya mengalami pemotongan pendapatan, tetapi juga menghadapi ancaman dirumahkan atau bahkan tidak memperoleh hak-haknya.

Richo menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kajian konseptual yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan. Ia menilai akar persoalannya terletak pada diabaikannya asas kehati-hatian yang merupakan prinsip mendasar dalam hukum administrasi negara.

"Asas kehati-hatian ini terkesampingkan, salah satunya juga karena mazhab atau cara berpikir pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan pembangunan. Hukum dan pembangunan yang dimaksud di sini atau berbasis neo-developmentalism," tuturnya.

Menurut Richo, pendekatan tersebut membuat pemerintah pusat, khususnya Presiden, seolah memiliki tafsir paling dominan mengenai arah pembangunan nasional. Berdasarkan riset yang dilakukannya mengenai kebijakan infrastruktur, ia juga menemukan bahwa sebagian pengambilan kebijakan pemerintah kerap dilakukan secara instan dan mengandalkan intuisi.

Ia menyatakan kekhawatiran apabila pola tersebut terus berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Richo menyinggung pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berasal dari wangsit yang diterima Presiden. Menurutnya, hal itu relevan untuk menunjukkan bahwa program tersebut tidak tampak dalam janji kampanye sebelumnya.

Sementara itu, Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti dampak ekonomi dari pemangkasan TKD. Menurutnya, pemotongan transfer ke daerah pada 2026 yang mencapai rata-rata 20 hingga 60 persen di berbagai provinsi terjadi ketika kondisi ekonomi nasional sedang menghadapi tekanan.

Ia menyebut tekanan tersebut ditandai dengan pelemahan nilai tukar rupiah serta penurunan cadangan devisa Bank Indonesia selama lima bulan berturut-turut. Dalam kondisi demikian, kebijakan pemangkasan TKD dinilai justru bersifat kontraproduktif.

"Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah," kata Bhima.

Bhima menjelaskan, pada saat yang sama pemerintah melalui regulasi kepegawaian mewajibkan pemerintah daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut otomatis meningkatkan belanja pegawai daerah.

Di sisi lain, UU HKPD mengatur adanya ancaman pemotongan TKD apabila belanja pegawai melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Menurut Bhima, kondisi tersebut menciptakan kontradiksi karena daerah harus menjalankan dua kewajiban hukum yang saling bertentangan.

Ia menyebut situasi itu sebagai bentuk kegagalan pemerintah atau government failure akibat ketidakkonsistenan regulasi yang menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit, baik secara administratif maupun fiskal.

Bhima mengatakan dampaknya mulai terlihat melalui risiko pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu gejolak ekonomi sekaligus politik.

Ia mencontohkan Maluku Utara sebagai daerah yang kaya sumber daya alam melalui hilirisasi nikel, tetapi tetap menghadapi ancaman terhadap tenaga PPPK akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Bhima juga menyebut situasi tersebut memunculkan konflik horizontal antara aparatur sipil negara (ASN) tetap dan PPPK. Peristiwa di Tidore disebutnya menjadi fenomena baru yang sebelumnya belum pernah terjadi.

Ia membandingkan kondisi itu dengan peristiwa di Pati, Jawa Tengah, pada Juli 2025 yang lebih berupa konflik struktural antara pemerintah daerah dan masyarakat pembayar pajak. Kini, menurutnya, dampak UU HKPD telah berkembang menjadi konflik horizontal di lingkungan pegawai pemerintah daerah.

Permohonan uji materi terhadap UU HKPD diajukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Keduanya menggugat Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD NRI 1945.

Para pemohon menilai norma tersebut berkaitan langsung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah. Menurut mereka, ketika pemerintah pusat memiliki kewenangan mengatur distribusi fiskal yang berpotensi mengurangi ruang gerak daerah, persoalannya bukan lagi sekadar implementasi, melainkan juga menyangkut kesesuaian norma dengan amanat konstitusi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberikan legitimasi kepada pemerintah pusat untuk lebih mengutamakan program nasional dibanding kebutuhan riil di daerah. Mereka menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis melalui mekanisme penyesuaian TKD merupakan bentuk pengurangan ruang otonomi daerah.

Para pemohon juga menegaskan bahwa pemotongan TKD telah menimbulkan berbagai persoalan di daerah, mulai dari terganggunya pembangunan infrastruktur, pembayaran gaji pokok, tunjangan hari raya pegawai, hingga berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Melalui petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mereka juga mengusulkan perubahan rumusan sejumlah pasal agar kebijakan TKD tetap menjamin keadilan fiskal, menjaga kapasitas keuangan daerah, serta melibatkan forum pertimbangan otonomi daerah dalam proses penyusunannya. (*)

Baca Juga

Polisi memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran tautan judi online di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026), dengan menampilkan barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, akun m-banking, dompet digital, dan laptop.
Fakta Baru Kasus Judi Online di Padang, Polisi Sebut Promosi Dilakukan Masif di Media Sosial
BGN Tangguhkan 833 SPPG dan Sanksi Ratusan Pegawai, Program MBG Diperketat
BGN Tangguhkan 833 SPPG dan Sanksi Ratusan Pegawai, Program MBG Diperketat
Personel Tim SAR Gabungan melakukan debriefing setelah operasi pencarian warga yang hilang di Hutan Biologi Universitas Andalas resmi dihentikan.
Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian Orang Hilang di Hutan Biologi Unand, Ini Alasannya
Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan
Kapolda Sumbar Batalkan Pelantikan Pamen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Polwan
Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau Dharmasraya, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin
Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat dalam Konflik Agraria Nagari Sikabau Dharmasraya, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin
Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus
Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus