Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan perlindungan hukum terhadap manfaat layanan yang telah dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pengaturan mengenai pilihan layanan telekomunikasi harus dinyatakan secara tegas karena tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Karena itu, penyusunan formula tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan yang layak terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.
Menurut Mahkamah, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan melalui satu jenis layanan yang sama untuk seluruh pelanggan. Sebaliknya, operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan masyarakat, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan keleluasaan bagi pengguna memilih layanan sesuai kemampuan ekonomi dan pola pemakaian mereka.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Adies mengatakan pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Cipta Kerja. Namun, formula tersebut harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hukum terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.
Selain itu, apabila pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi akan melakukan penyesuaian tarif, proses tersebut harus melibatkan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen.
Mahkamah juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi diminta memberikan informasi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami mengenai harga layanan, jumlah kuota, masa berlaku paket, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar, berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Tak hanya itu, operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk mengetahui sisa kuota yang masih dimiliki.
Mahkamah menilai perlindungan terhadap konsumen harus diikuti dengan sistem penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dievaluasi secara berkala. Dalam persidangan, penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan terhadap upaya peningkatan perlindungan bagi pengguna.
Bahkan, menurut Mahkamah, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan kesepakatan yang menawarkan solusi terhadap persoalan konstitusionalitas norma dalam UU Cipta Kerja. Kesepakatan tersebut meliputi penyediaan pilihan paket rollover maupun non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan memantau penggunaan serta sisa kuota, penguatan mekanisme pengaduan, perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, hingga menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Mahkamah juga mencatat penjelasan penyelenggara telekomunikasi yang menyebut mereka tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan. Namun, alternatif produk yang telah disediakan selama ini ternyata belum banyak dipilih oleh masyarakat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa aspek yang perlu dilindungi dalam perkara ini bukan semata-mata kuota internet sebagai data, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati seluruhnya.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.
Ia menambahkan, manfaat ekonomi yang telah dibayar secara sah oleh pengguna wajib memperoleh perlindungan hukum. Jika manfaat layanan diakhiri secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan layanan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada perlindungan hak milik atas kepentingan ekonomi pengguna sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (*)
















