Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Ilustrasi kuota. (Foto: Dok Telkomsel)

Sumbardaily.com - Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan tersebut ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan mengenai sisa kuota internet itu tercantum dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Melalui kebijakan tersebut, operator seluler tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota pelanggan yang sudah dibayar.

Selain larangan menghilangkan kuota, operator juga tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuota internet mereka.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kemkomdigi menjadikan aturan itu sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melaksanakan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan posisi sisa kuota sebagai bagian dari hak pelanggan. Menurutnya, kuota yang sudah dibeli tidak dapat diperlakukan begitu saja sebagai layanan yang dapat dihapus ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dikutip resmi Rabu (2/9/2026).

Menurut Meutya, ketentuan tersebut dibuat agar masyarakat memperoleh manfaat yang adil atas layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan. Pemerintah juga mempertimbangkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait penerapan aturan sisa kuota oleh operator.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Tidak hanya melindungi sisa kuota internet, Kemkomdigi melalui aturan tersebut juga mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan. Pilihan itu diberikan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme penggunaan layanan berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan operator mencakup akumulasi kuota atau rollover. Selain itu, tersedia pilihan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama mekanisme tersebut tidak merugikan pelanggan. Dengan demikian, pelanggan tidak hanya mendapatkan perlindungan atas sisa kuota, tetapi juga mempunyai pilihan dalam menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Meutya menyebut perubahan tersebut sebagai bagian dari pendekatan baru dalam layanan telekomunikasi. Pemerintah tidak lagi membiarkan pilihan layanan sepenuhnya ditentukan operator, tetapi memberikan ruang bagi pelanggan untuk memilih.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, Kemkomdigi juga mengatur kewajiban operator dalam memberikan informasi kepada pelanggan. Operator harus memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta ketentuan pemakaian secara wajar.

Informasi mengenai berakhirnya layanan dan perlakuan terhadap sisa kuota juga wajib disampaikan kepada pelanggan. Penyampaian informasi tersebut harus menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Kewajiban itu ditujukan agar pelanggan mengetahui secara utuh layanan yang mereka pilih, termasuk hak dan pilihan yang tersedia ketika masih terdapat sisa kuota. Dengan informasi tersebut, pelanggan diharapkan dapat memahami mekanisme yang berlaku sebelum maupun setelah masa berlaku layanan berakhir.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan memeriksa penggunaan kuota sekaligus mengetahui jumlah sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Untuk memastikan aturan berjalan, Kemkomdigi menetapkan kewajiban pelaporan bagi operator. Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.

Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala. Laporan tersebut harus disampaikan satu kali setiap bulan.

Kemkomdigi akan menggunakan mekanisme pelaporan tersebut untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota internet dan kewajiban menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Selain mengandalkan laporan operator, Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Pengawasan dilakukan untuk melihat pelaksanaan aturan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan di lapangan.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menempatkan perlindungan hak pelanggan sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Melalui aturan ini, Kemkomdigi memastikan perkembangan layanan telekomunikasi tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Salah satu hal yang ditekankan ialah memastikan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan tidak dihilangkan secara sepihak serta pelanggan mendapatkan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan demikian, sisa kuota internet menjadi salah satu hak pelanggan yang mendapatkan perlindungan dalam kebijakan baru Kemkomdigi. Operator tidak hanya dilarang menghapus sisa kuota, tetapi juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. (*)

Baca Juga

Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Naik, Cek Rincian untuk Aceh hingga Batam
Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Naik, Cek Rincian untuk Aceh hingga Batam
Tak Berhenti Belajar di Usia Senja, 80 Lansia Ikut Sekolah Lansia Padang Panjang
Tak Berhenti Belajar di Usia Senja, 80 Lansia Ikut Sekolah Lansia Padang Panjang
Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan
Komisi VIII DPR Soroti Rehab-Rekon Banjir Bandang Sumbar Belum Dimulai, Sudah Hampir 8 Bulan
Asap Karhutla Masih Ganggu Sumatera, Hotspot Nasional Tembus 20.378 Titik
Asap Karhutla Masih Ganggu Sumatera, Hotspot Nasional Tembus 20.378 Titik
PNS Ingin Mutasi ke Kemenhaj? Seleksi Batch II Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
PNS Ingin Mutasi ke Kemenhaj? Seleksi Batch II Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar
RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Daftar