Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang

Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang

Mobil SIM Kelililng. (Foto: Polresta Padang)

Sumbardaily.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru kembali melanjutkan upayanya menguji aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perbaikan permohonan, pemohon menegaskan bahwa tidak adanya masa tenggang atau grace period dalam perpanjangan SIM telah menyebabkan kerugian konstitusional yang nyata setelah dirinya terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari.

Pemohon, Ahmad Royani, mengajukan perbaikan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sidang perbaikan tersebut digelar pada Senin (3/8/2026) dan diikuti Ahmad secara daring.

Dalam persidangan, Ahmad menjelaskan bahwa perbaikan permohonannya telah dilengkapi dengan uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya secara aktual.

"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad dalam sidang perbaikan permohonan.

Menurut Ahmad, berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ secara langsung berdampak terhadap hak konstitusionalnya, khususnya hak atas kepastian hukum dan kebebasan bergerak. Ia menilai ketentuan tersebut tidak memberikan ruang yang adil bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM meski hanya dalam waktu singkat.

Ia menerangkan, tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang berkala dalam undang-undang membuat keterlambatan administratif sekecil apa pun langsung berakibat pada gugurnya hak untuk melakukan perpanjangan SIM. Akibatnya, seseorang yang terlambat hanya satu hari pun harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal sebagaimana pemohon baru.

Dalam permohonannya, Ahmad memaparkan bahwa dirinya memiliki SIM A yang berlaku hingga 2 Juni 2026. Namun, karena suatu keadaan, ia baru mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada 5 Juni 2026 untuk mengurus perpanjangan, atau terlambat selama tiga hari.

Saat mengajukan perpanjangan tersebut, petugas menolak permohonannya dengan mengacu pada aturan turunan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Penolakan itu membuat Ahmad tidak lagi dapat memperpanjang SIM miliknya.

Sebagai konsekuensinya, apabila ingin kembali memiliki SIM, Ahmad diwajibkan mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru dari awal. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kompetensi mengemudi yang selama ini dimiliki seolah-olah hilang hanya karena keterlambatan administratif selama tiga hari.

Ia menilai kewajiban mengikuti ujian dari awal telah menimbulkan kerugian nyata. Selain kehilangan kepastian hukum yang adil, dirinya juga harus mengeluarkan tambahan waktu, tenaga, serta biaya yang dinilai tidak proporsional.

Ahmad menyebut kerugian tersebut bersifat nyata, spesifik, dan memiliki hubungan sebab-akibat secara langsung dengan berlakunya norma yang sedang dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, Ahmad juga menyoroti bunyi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Menurutnya, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan perlindungan terhadap hak atas kepastian hukum yang adil maupun perlakuan yang setara.

Pemohon berpendapat SIM merupakan satu-satunya dokumen pelayanan publik yang menerapkan konsekuensi berupa hilangnya hak secara absolut hanya karena keterlambatan administratif tanpa adanya mekanisme dispensasi.

Sebagai pembanding, Ahmad mengemukakan bahwa keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya dikenai sanksi administratif berupa denda pajak. Keterlambatan tersebut tidak menyebabkan kendaraan disita ataupun nomor registrasi dihapuskan.

Ia juga membandingkan dengan paspor yang telah habis masa berlakunya. Menurutnya, pemegang paspor cukup melakukan penggantian dokumen tanpa harus menjalani seluruh tahapan pemeriksaan maupun wawancara layaknya pemohon baru.

Ahmad mengakui bahwa STNK, paspor, dan SIM memiliki fungsi yang berbeda. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada jenis dokumennya, melainkan pada bentuk sanksi yang diterapkan ketika terjadi keterlambatan administratif.

Ia menilai bahwa kelalaian administratif semestinya dikenai sanksi administratif pula, bukan berujung pada penghapusan hak untuk memperpanjang SIM sehingga pemiliknya diwajibkan mengulang seluruh proses penerbitan dari awal.

Atas dasar itu, Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta agar frasa tersebut dimaknai menjadi, "...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)."

Dengan rumusan tersebut, pemohon berharap keterlambatan dalam jangka waktu tertentu tidak lagi langsung menghapus kesempatan masyarakat untuk memperpanjang SIM, melainkan dikenai sanksi administratif sesuai tingkat keterlambatan.

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra serta didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim mengesahkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh pemohon sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Baca Juga

Kebijakan Haji Terbaru Disosialisasikan di Sumbar, Persiapan Musim 2027 Mulai Dilakukan
Kebijakan Haji Terbaru Disosialisasikan di Sumbar, Persiapan Musim 2027 Mulai Dilakukan
Personel BPBD Kota Padang bersama tim penanggulangan bencana melakukan evakuasi dan penanganan warga di tengah hujan lebat akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Kota Padang.
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Padang, Evakuasi Warga Mulai Dilakukan Tim SAR Gabungan
Menkeu Tegaskan Anggaran Sekolah Rakyat Aman, APBN Dukung Pendidikan Berkualitas
Menkeu Tegaskan Anggaran Sekolah Rakyat Aman, APBN Dukung Pendidikan Berkualitas
Ancaman Tsunami Masih Jadi Perhatian, BPBD Sumbar Rancang Simulasi Besar di Pariaman
Ancaman Tsunami Masih Jadi Perhatian, BPBD Sumbar Rancang Simulasi Besar di Pariaman
Walhi Sumbar Desak Pemulihan Hutan Adat Mentawai, Tolak Izin Baru di Pulau Sipora
Walhi Sumbar Desak Pemulihan Hutan Adat Mentawai, Tolak Izin Baru di Pulau Sipora
Kisah Buruh Angkut hingga Jadi Gubernur, Mahyeldi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 3 Dharmasraya
Kisah Buruh Angkut hingga Jadi Gubernur, Mahyeldi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 3 Dharmasraya