Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang

Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang

Bus Trans Padang (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dilaporkan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Perkara tersebut mencuat usai ditemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,29 miliar.

Kelebihan pembayaran itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan temuan tersebut, kelebihan pembayaran hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5.291.776.842,51.

Kejati Sumbar kini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi mengenai pengelolaan subsidi tersebut telah dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Saldi mengatakan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bahan yang dapat membantu penyelidik memahami secara utuh dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.

“Tim penyelidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan guna membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi, Rabu (12/8/2026) siang.

Pada hari yang sama, penyelidikan berlanjut dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.

Mereka di antaranya Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Alvino Martha, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, Kejati Sumbar mencatat sedikitnya 16 orang telah dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi subsidi Trans Padang.

Saldi menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui soal pencairan dana. Tim penyelidik juga menggali rangkaian pengelolaan subsidi sejak tahap awal hingga pertanggungjawaban keuangan.

Hal yang ditelusuri meliputi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pembayaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.

“Tim juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati Sumbar belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyelidikan masih berlanjut dengan menelaah dokumen dan informasi yang diperoleh dari pihak-pihak yang telah memberikan keterangan.

Tim penyelidik juga masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila dianggap mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut.

Tahapan ini menjadi penting karena penyelidik perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen, data, serta bahan keterangan lain yang telah dikumpulkan.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan dianalisis dan dievaluasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi tidak dapat langsung dianggap sebagai orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana. Status proses hukum saat ini masih berupa penyelidikan.

“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” ucapnya.

Nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan. Kejati Sumbar akan menilai seluruh keterangan, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh selama proses berjalan.

Apabila dari rangkaian penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut terbuka kemungkinan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, temuan kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5,29 miliar masih menjadi bagian dari materi yang didalami Kejati Sumbar.

Penyelidik masih harus memastikan bagaimana proses penganggaran, pencairan, penggunaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban dana tersebut berlangsung.

Di sisi lain, Kejati Sumbar menyebut seluruh pihak yang sejauh ini telah dimintai klarifikasi bersikap kooperatif. Mereka memberikan keterangan sekaligus dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Saldi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan kehati-hatian.

“Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkara ini pun masih berada dalam proses pendalaman. Kejati Sumbar selanjutnya akan mengevaluasi seluruh informasi yang telah dikumpulkan sebelum menentukan apakah dugaan pengelolaan subsidi Trans Padang tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," imbuhnya. (*)

Baca Juga

Kepala Divisi Trans Padang Perumda Padang Sejahtera Mandiri Aulil Amri menjelaskan penyesuaian rute Koridor 2 dan 4 untuk akses menuju Pelabuhan Teluk Bayur.
HJK ke-357: Rute Trans Padang Koridor 2 dan 4 Diubah untuk Layani Pengunjung Open Ship, Tarif Rp1
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima Piagam Penghargaan dari Rektor Universitas Negeri Padang dalam kunjungan silaturahmi di Kantor Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar Raih Penghargaan dari UNP Berkat Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar Lebih
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Kejati Sumbar Sita Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Bajau Mentawai
Kejati Sumbar Sita Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Bajau Mentawai