Sumbardaily.com - Perkembangan baru muncul dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/7/2026). Langkah hukum itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.
"Uang senilai Rp100 juta tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty yang merupakan istri dari tersangka berinisial BU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, Kamis (23/7/2026).
Setelah diterima, penyidik Kejati Sumbar langsung mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
"Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Kejati Sumbar untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Bajau," kata Saldi.
Selain mengumpulkan alat bukti, langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Meski telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, proses penyidikan belum berhenti. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
"Pendalaman tersebut dilakukan guna mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pelabuhan Bajau, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (*)
















