Kejati Sumbar Sita Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Bajau Mentawai

Kejati Sumbar Sita Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Bajau Mentawai

Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com - Perkembangan baru muncul dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/7/2026). Langkah hukum itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.

"Uang senilai Rp100 juta tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty yang merupakan istri dari tersangka berinisial BU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, Kamis (23/7/2026).

Setelah diterima, penyidik Kejati Sumbar langsung mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

"Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Kejati Sumbar untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Bajau," kata Saldi.

Selain mengumpulkan alat bukti, langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut.

Meski telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, proses penyidikan belum berhenti. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

"Pendalaman tersebut dilakukan guna mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pelabuhan Bajau, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (*)

Baca Juga

Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya
Percepatan Tol Sicincin–Bukittinggi Masuk Tahap Penting, Ini Hasil Kesepakatannya
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pidana Militer di Aula Baharudin Lopa Kejati Sumbar, disaksikan jajaran Kejaksaan dan tamu undangan.
Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Fokus Perkuat Kolaborasi dengan TNI dan Oditurat Militer
Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berfoto bersama di depan tumpukan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang.
Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan
Tim Intelijen Kejati Sumbar mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang di kawasan Flamboyan, Padang Barat.
Buronan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap Kejati Sumbar di Padang, Ini Identitasnya