Sumbardaily.com - Aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah Kota Padang Panjang kembali dilakukan secara tatap muka setelah kualitas udara dinyatakan membaik.
Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1960 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Tatap Muka karena membaiknya kualitas udara pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Padang Panjang pada 20 September 2026 dan ditujukan kepada kepala satuan PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM negeri maupun swasta se-Kota Padang Panjang.
Kebijakan itu juga ditujukan kepada kepala sekolah RA, MI, MTs, MA, SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di daerah tersebut.
Pemko Padang Panjang, dikutip Senin (21/9/2026), menjelaskan keputusan mengembalikan pembelajaran ke sekolah didasarkan pada hasil pengukuran kualitas udara terbaru.
Dalam surat edaran itu disebutkan, hasil uji UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang Nomor 105/LHU/UPTD.LABLH-PP/IX/2026 tertanggal 20 September 2026 menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 48,000.
Angka tersebut masuk dalam kategori baik.
Hasil tersebut menjadi salah satu dasar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang untuk mengembalikan seluruh aktivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun belajar mandiri di rumah menjadi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, serta SKB dan PKBM yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.
Sementara itu, sekolah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA atau sederajat, baik negeri maupun swasta, pelaksanaan pembelajarannya menyesuaikan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang.
Adapun kegiatan belajar pada jenjang SMA, SMK, dan SLB atau sederajat, baik negeri maupun swasta, menyesuaikan petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Meski pembelajaran kembali dilakukan secara langsung di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi udara yang berkembang.
Sekolah diminta melakukan langkah-langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan dari risiko penyakit saluran pernapasan atau ISPA.
Dalam pelaksanaannya, warga sekolah diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan tetap menggunakan masker. Langkah tersebut tetap dilakukan sebagai bentuk pencegahan apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara.
Kebijakan pembelajaran tatap muka ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam rangka antisipasi penurunan kualitas udara di Kota Padang Panjang.
Dengan hasil pemantauan terbaru yang menunjukkan ISPU 48,000 atau berada pada kategori baik, aktivitas pembelajaran yang sebelumnya dilakukan dari rumah kini dikembalikan ke sekolah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, SH., M.Si., pada 20 September 2026 melalui tanda tangan elektronik. (*)
















