Perkembangan Perkara Kejati Sumbar: Sembilan Tersangka dari Tiga Kasus Korupsi Segera Disidangkan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melaksanakan Tahap II tiga perkara dugaan korupsi dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait. (Dok. Penkum)

Sumbardaily.com - Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memasuki tahapan penting.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan negeri terkait dalam rangka Tahap II.

Proses penyerahan tersebut berlangsung secara bertahap selama tiga hari, yakni pada tanggal 14, 16 dan 17 September 2026.

Perkara yang masuk ke tahap lanjutan ini mencakup dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, serta dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Saldi mengatakan, pelaksanaan Tahap II terhadap ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan hukum yang dilakukan penyidik setelah tahapan penyidikan.

"Dalam perkembangan perkara ini, masing-masing tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan perkara yang ditangani," katanya, Jumat (18/9/2026).

Tahap II pertama dilaksanakan pada Senin (14/9/2026). Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 dilakukan kepada Kejari Padang.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut berinisial DE, HL dan S. Ketiganya memiliki sangkaan pidana yang berbeda berdasarkan konstruksi hukum yang disampaikan Kejati Sumbar.

DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, DE juga disangkakan melanggar ketentuan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.

Sementara itu, HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.

"Penyerahan perkara tersebut menandai beralihnya penanganan ketiga tersangka dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan di Kejari Padang," kata Saldi.

Dua hari setelah penyerahan perkara Kampus III UIN, Kejati Sumbar kembali melaksanakan Tahap II pada Rabu (16/9/2026).

Kali ini, perkara yang diserahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020.

Proses tersebut dilaksanakan kepada Kejari Pariaman. Sebanyak empat tersangka diserahkan, yakni A, BB, Y dan IF.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan korupsi proyek jembatan tersebut selanjutnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pariaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara berikutnya berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Kejati Sumbar menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Tahap II perkara ini dilaksanakan kepada Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dua tersangka yang diserahkan adalah AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.

Perkara pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut menjadi kasus ketiga yang memasuki Tahap II dalam rangkaian penyerahan yang dilakukan Kejati Sumbar sepanjang pekan ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada mengatakan, ketiga perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Pelimpahan dilakukan agar perkara dapat diproses melalui tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada penyerahan tersangka dan barang bukti, melainkan berlanjut ke proses penuntutan di pengadilan.

Kejati Sumbar menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II terhadap ketiga perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam proses tersebut, para tersangka didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka," kata Arjuna.

Pendampingan hukum menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang tetap memperhatikan hak setiap tersangka selama menjalani tahapan hukum.

"Kami berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka," tuturnya. (*)

Baca Juga

Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar
Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumbar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kejati Sumbar Ungkap Capaian Kinerja dan Pemulihan Aset Rp3,16 Miliar
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima Piagam Penghargaan dari Rektor Universitas Negeri Padang dalam kunjungan silaturahmi di Kantor Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar Raih Penghargaan dari UNP Berkat Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar Lebih
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan