Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar

Kado HUT ke-81 Kejaksaan, Aset Kemenhub di Padang Resmi Beralih ke Kejati Sumbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Hariyadi menyampaikan pemaparan terkait penyerahan aset Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kota Padang. (Dok. Sumbar Daily)

Sumbardaily.com - Aset negara yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal kini memasuki babak baru. Tanah dan bangunan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berada di Jalan R Soeprapto, Kota Padang, resmi menjalani proses serah terima fisik alih status penggunaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) tersebut menjadi langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah. Total lahan Kemenhub yang berada di lokasi tersebut tercatat mencapai 14.671 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 19 tahun 2014.

Proses serah terima fisik alih status penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan itu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Tahun, Rabu (2/9/2026).

Aset tersebut berasal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan dialihkan penggunaannya kepada Kejati Sumbar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Achmad Setiyo Prabowo mengatakan, pengalihan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengoptimalkan aset yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Selama ini tanah kami tak difungsikan dengan baik, namun ada permohonan dari Kejaksaan Agung, kurang lebih satu tahun lamanya," katanya.

Achmad juga menegaskan bahwa proses serah terima tersebut bukan semata-mata formalitas. Menurutnya, aset yang dialihkan diharapkan dapat digunakan secara lebih baik oleh Kejati Sumbar.

"Ini bukan formalitas, melainkan bisa digunakan dengan baik oleh Kejati Sumbar," katanya.

Dari keseluruhan lahan Kemenhub seluas 14.671 meter persegi tersebut, terdapat bagian lahan yang dihibahkan kepada Kejati Sumbar seluas 4.133 meter persegi.

Sementara itu, di kawasan tersebut masih terdapat 14 unit Rumah Dinas yang dihuni eks pegawai Kanwil Dephub Sumbar. Rumah-rumah tersebut terbagi dalam dua kelompok berdasarkan golongannya.

Sebanyak delapan unit merupakan Rumah Negara Golongan III, yakni rumah dengan nomor 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10 dan 14.

Dalam keterangan yang disampaikan, rumah-rumah Golongan III tersebut belum memiliki perjanjian sewa-beli dan belum memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, terdapat tujuh Rumah Negara Golongan II, dengan rincian nomor rumah 1, 2, 9, 11, 12 dan 13.

Kado HUT ke-81

Bagi Kejati Sumbar, pengalihan aset ini memiliki arti tersendiri karena bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi memaknai serah terima aset tersebut sebagai hadiah yang bernilai penting bagi institusinya.

Namun, nilai aset itu tidak hanya dilihat dari tambahan tanah dan bangunan, melainkan dari manfaat yang dapat dihasilkan setelah penggunaannya dialihkan.

"Pengalihan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan BMN. Tanah dan bangunan yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat kebutuhan sarana dan prasarana Kejati Sumbar dalam menjalankan tugas," katanya.

Pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta berbagai tanggung jawab institusi lainnya.

Kejati Sumbar juga menekankan bahwa manfaat aset tersebut pada akhirnya harus dirasakan masyarakat.

"Peningkatan sarana dan prasarana diharapkan dapat ikut mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum, memperkuat penegakan hukum yang profesional, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Sumbar," kata Dedie.

Karena itu, katanya, aset tersebut tidak dipandang hanya sebagai tambahan kekayaan atau fasilitas bagi institusi.

Dukungan terhadap kapasitas Kejati Sumbar diharapkan berujung pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengalihan status penggunaan BMN tersebut juga tidak berlangsung secara instan.

"Proses serah terima fisik dan alih status penggunaan telah melalui tahapan administrasi dan koordinasi serta membutuhkan waktu yang tidak singkat," kata Dedie.

Kajati Sumbar menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara beserta seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mengelola tanah dan bangunan yang telah diterima dengan sebaik-baiknya. Aset tersebut akan dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dengan pengelolaan tersebut, aset Kemenhub yang sebelumnya dinilai belum dimanfaatkan secara optimal diharapkan dapat memiliki fungsi yang lebih besar.

"Aset itu menjadi amanah untuk memperkuat pelaksanaan tugas, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan," imbuh Dedie Tri Hariyadi. (*)

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumbar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Kejati Sumbar Ungkap Capaian Kinerja dan Pemulihan Aset Rp3,16 Miliar
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang
Launching ETLE HUB, Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E
Launching ETLE HUB, Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima Piagam Penghargaan dari Rektor Universitas Negeri Padang dalam kunjungan silaturahmi di Kantor Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar Raih Penghargaan dari UNP Berkat Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar Lebih
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan