Sumbardaily.com - Aksi penjambretan yang menimpa seorang pelajar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir dramatis. Seorang pria berinisial GPD (33) ditangkap setelah diduga merampas telepon genggam milik korban di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, Jorong Banda Baru, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/6/2026).
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama masyarakat dan korban setelah sempat berusaha melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Penangkapan korban juga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/109/VI/2026/SPKT Satreskrim Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 3 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Baru berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut, katanya, bermula pada Rabu (3/6/2026) sore sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban, Veza Sri Purnama (16), seorang pelajar asal Simpang Ampek Tapi, Jorong Balai Akaik, Kenagarian Lubuk Basung, tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya.
Ketika melintas di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, korban tidak menyadari dirinya telah menjadi sasaran pelaku.
"Dari arah belakang, pelaku mendekat menggunakan sepeda motor dan bergerak ke sisi kanan kendaraan korban," katanya Rinto.
Dalam hitungan detik, pelaku langsung mengambil satu telepon seluler (ponsel) milik korban yang berada di kantong atau bagasi depan sepeda motor.
Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku segera memacu kendaraannya untuk melarikan diri.
"Tidak tinggal diam, korban langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga kawasan Pasar Lama Lubuk Basung sebelum pelaku berbelok ke arah Jorong Balai Ahad," katanya.
Di saat bersamaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menerima informasi terkait aksi penjambretan tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal bersama masyarakat dan korban berhasil mengamankannya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel Samsung A05 warna ungu milik korban serta satu motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi (nopol) BA 2405 TD yang digunakan pelaku saat beraksi," tuturnya. (*)
















