Sumbardaily.com – Kabar baik bagi masyarakat dan pengguna jalan di Sumatera Barat. Jalur Lembah Anai kini resmi kembali dibuka untuk seluruh jenis kendaraan setelah proses rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) akibat bencana longsor dan galodo dinyatakan selesai. Pembukaan jalur tersebut diumumkan pada Senin (27/7/2026) oleh perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar bersama unsur terkait.
Pengumuman tersebut menandai berakhirnya pekerjaan rehabilitasi pada kawasan Lembah Anai yang sebelumnya terdampak bencana alam. Dengan selesainya pekerjaan tersebut, Jalan Lembah Anai dibuka untuk semua kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan.
Dalam keterangannya, perwakilan BPJN Sumbar menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut turut hadir jajaran Satlantas Polres Padang Panjang, Kodim 0307 Tanah Datar, serta tim kontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
BPJN Sumbar menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi di kawasan Lembah Anai sehingga jalur tersebut dapat kembali difungsikan secara penuh.
Menurut perwakilan BPJN Sumbar, pekerjaan rehab rekon yang dilakukan merupakan penanganan terhadap dampak bencana alam longsor dan galodo yang terjadi di kawasan tersebut.
Dengan selesainya seluruh pekerjaan, pemerintah bersama instansi terkait memutuskan untuk kembali membuka akses jalan bagi seluruh jenis kendaraan mulai Senin (27/7/2026).
"Hari ini, Senin tanggal 27 Juli 2026, kami dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat, juga turut hadir dari Kasat Lantas Polres Padang Panjang, lalu dari Kodim Tanah Datar, kemudian juga hadir dari tim kontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur".
Lebih lanjut, BPJN Sumbar menyatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi telah selesai dilaksanakan sehingga jalur tersebut dapat kembali digunakan masyarakat.
"Hari ini kami mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang mana pekerjaan rehab-rekon dampak bencana alam longsor dan galodo khususnya kawasan Lembah Anai telah selesai kita laksanakan".
Atas dasar itu, BPJN Sumbar secara resmi mengumumkan pembukaan kembali jalur tersebut.
"Untuk itu, kami sampaikan bahwa mulai hari ini jalur Lembah Anai kita umumkan sudah resmi untuk bisa dibuka untuk segala jenis kendaraan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim."
Sementara itu, Satlantas Polres Padang Panjang juga memastikan bahwa jalur Lembah Anai sudah dapat dilalui seluruh jenis kendaraan. Kepastian tersebut disampaikan bersama BPJN Sumbar, HKI, dan Kodim 0307 Tanah Datar yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Meski akses jalan telah dibuka sepenuhnya, Satlantas Polres Padang Panjang mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tetap mengutamakan keselamatan selama melintasi kawasan Lembah Anai.
Petugas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara serta mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas yang berlaku.
"Pada hari ini, Senin tanggal 27 Juli 2026, turut hadir di sini dari BPJN Sumbar, kemudian dari HKI, kemudian dari Kodim 0307 Tanah Datar."
Selanjutnya disampaikan bahwa jalur tersebut kini telah dapat digunakan seluruh kendaraan.
"Pada hari ini, untuk jalur Lembah Anai kami beritahukan sudah bisa dilewati oleh semua jenis kendaraan."
Selain itu, Satlantas Polres Padang Panjang mengingatkan pengguna jalan agar tetap waspada selama perjalanan.
"Kami dari jajaran Satlantas Polres Padang Panjang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melewati jalur Lembah Anai untuk tetap berhati-hati, kemudian untuk tetap mematuhi aturan yang ada."
Imbauan juga secara khusus ditujukan kepada pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi ketentuan mengenai muatan yang dibawa.
"Khusus untuk angkutan barang, kami menghimbau kembali untuk tetap mematuhi untuk berat ataupun barang yang akan diangkut sesuai dengan aturan yang ada."
Dengan dibukanya kembali Jalan Lembah Anai untuk semua kendaraan, akses transportasi di jalur tersebut kini telah kembali berfungsi. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat melintas, termasuk memastikan kendaraan angkutan barang membawa muatan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
















