Sumbardaily.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP terhadap seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumbar.
Kapolda memastikan institusi telah mengambil langkah terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum," kata Irjen Djati, Sabtu (25/7/2026) lalu.
Ia menambahkan proses hukum internal telah diperintahkan untuk berjalan tanpa pandang bulu.
"Selanjutnya, sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Sumbar agar menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan saya. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Yang jelas, yang bersangkutan sudah diproses. Jangan gara-gara satu orang nama Polda Sumbar tercoreng. Lebih baik saya singkirkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana yang diterima sebelumnya telah melalui proses penyelidikan. Namun, pada 30 Juni 2026, penyelidikan dihentikan karena penyidik menilai alat bukti yang diperoleh belum mencukupi untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya.
Meski demikian, Susmelawati menegaskan Kapolda Sumbar memiliki komitmen kuat untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tanpa memandang jabatan maupun pangkat.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penghentian penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang Polwan.
LBH menilai penanganan perkara tersebut sarat ketimpangan relasi kuasa, dugaan intimidasi terhadap korban, serta menyisakan kontradiksi karena pada proses etik pelapor disebut telah menerima SP2HP2-3 yang menyatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh terduga pelaku.
Kasus itu sendiri berawal dari dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumbar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan LBH Padang, korban saat itu dipanggil atasannya dengan alasan membahas pekerjaan dan pemberian dukungan dana perjalanan ke Malaysia.
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan berulang kali mengatakan, "Jangan pak jangan pak".
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026, disusul laporan dugaan tindak pidana melalui SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, penyelidikan pidana tersebut dihentikan pada 30 Juni 2026 karena dinilai belum terdapat alat bukti yang cukup.
Meski demikian, LBH Padang tetap mendesak Mabes Polri, LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Polda Sumbar untuk mengawal proses penegakan hukum, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan pemulihan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
















