Sumbardaily.com - Pelarian panjang seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap AR (29), seorang residivis curanmor yang telah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Penangkapan tersebut menjadi salah satu target penting dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Polres Agam.
Tersangka diketahui merupakan buronan dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai DPO curanmor di kawasan Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
"Mendapatkan laporan tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Pasar Kinali, petugas menemukan Arif sedang berada di depan sebuah warung," kata Rinto, Kamis (25/6/2026).
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diamankan, Arif dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam proses interogasi di ruang Satreskrim, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu (26/2/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam," katanya.
Setelah memperoleh pengakuan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap/43/VI/2026/Satreskrim tanggal 25 Juni 2026.
"Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Tidak hanya itu, fakta yang terungkap dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa Arif bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara akibat kasus curanmor.
Catatan kriminalnya tergolong panjang. Tersangka pernah dua kali menjalani hukuman penjara di Kabupaten Pasaman Barat karena terlibat pencurian sebanyak 39 unit sepeda motor sejak tahun 2017.
Selain itu, Arif juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang yang membuatnya kembali berurusan dengan hukum dan menjalani hukuman di Lapas Padang.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa uang yang diperoleh dari aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut digunakan tersangka untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g juncto Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
















