Sumbardaily.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengambil langkah baru untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah. Sebanyak 60 orang Penggerak Pilah dari kalangan mahasiswa direkrut untuk turun langsung ke lingkungan warga dan memantau praktik pemilahan sampah dari sumbernya.
Program tersebut menjadi menarik karena para Penggerak Pilah tidak hanya bertugas memberikan edukasi. Mereka juga akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah untuk mengetahui warga yang sudah memilah sampah dengan benar, warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, hingga warga yang sama sekali belum melakukan pemilahan.
Kepala DLH Kota Padang Fadelan Fitra Masta mengatakan, 60 Penggerak Pilah tersebut nantinya bekerja selama 100 hari. Mereka akan bergerak mengikuti rute pelayanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) yang tersebar di berbagai kelurahan.
Menurut Fadelan, keberadaan Penggerak Pilah merupakan bagian dari upaya Pemko Padang mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Pemilahan diharapkan tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar dilakukan sejak sampah dihasilkan, baik dari rumah maupun tempat usaha.
“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama," katanya, Senin (24/8/2026).
Pendataan menjadi salah satu bagian penting dalam program tersebut. DLH ingin memperoleh gambaran nyata mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah.
Data itu selanjutnya akan menjadi bahan pemerintah dalam menentukan kebijakan persampahan.
Fadelan mengatakan, pencatatan tersebut juga berkaitan dengan rencana kebijakan subsidi retribusi sampah.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang dilaporkan tengah menyusun regulasi yang nantinya membedakan perlakuan terhadap masyarakat berdasarkan kepatuhan mereka dalam memilah sampah.
“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan diarahkan menerapkan sistem pemilahan sederhana dengan dua kategori. Sampah dipisahkan menjadi sisa makanan dan sampah lainnya.
Sisa makanan harus ditempatkan secara terpisah. Sampah jenis ini nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).
Adapun sampah lainnya tetap dimasukkan ke dalam kantong dan tidak diperbolehkan bercampur dengan sisa makanan.

Skema pemilahan tersebut nantinya berkaitan dengan subsidi retribusi sampah. Warga yang menjalankan pemilahan sesuai ketentuan akan tetap mendapatkan subsidi.
Sebaliknya, warga yang tidak memilah sampah akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang akan diberlakukan.
Agar perubahan perilaku tidak hanya bergantung pada petugas lapangan, DLH Padang juga mendorong keterlibatan unsur masyarakat. RT, RW, dan bank sampah diharapkan ikut mengajak serta memberikan edukasi kepada warga di lingkungan masing-masing.
Dengan keterlibatan tiga unsur tersebut, pemilahan sampah diharapkan menjadi aktivitas bersama. Masyarakat tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga terbiasa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Lantas apa syarat menjadi Penggerak Pilah?
Sebanyak 60 Penggerak Pilah yang dibutuhkan DLH Kota Padang berasal dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi. Mereka dipersiapkan untuk menjalankan pekerjaan yang banyak dilakukan di lapangan.
Calon peserta harus memiliki ketelitian dan kejujuran serta mampu berkomunikasi dengan masyarakat. Selain itu, peserta dituntut mampu mengenali wilayah, membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, dan siap mengikuti jadwal pelayanan LPS.
Para Penggerak Pilah nantinya tidak hanya melihat kondisi sampah secara langsung. Mereka akan mengecek, mencatat, memberikan edukasi, sekaligus memantau pelaksanaan pemilahan sampah warga.
Kegiatan tersebut berlangsung dari Kantor DLH Kota Padang pada Senin (24/8/2026). Pendaftaran dibuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan bersedia menjalankan tugas di lapangan.
Bagi calon peserta yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang.
Informasi mengenai perekrutan juga dapat diperoleh melalui akun media sosial (medsos) Instagram resmi DLH Kota Padang dengan nama pengguna @dlh_padang. DLH Kota Padang menetapkan batas akhir pendaftaran hingga Rabu (2/9/2026).
Melalui program ini, DLH Padang menargetkan pemilahan sampah mulai memiliki pola pengawasan dan pencatatan yang lebih jelas.
"Pemerintah tidak hanya ingin mengetahui berapa banyak sampah yang dihasilkan, tetapi juga siapa yang telah menjalankan pemilahan dan bagaimana kepatuhan tersebut berkembang di masyarakat," ucap Fadelan.
Jika berjalan sesuai rencana, hasil pendataan selama 100 hari tersebut akan menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan persampahan, termasuk rencana pemberlakuan subsidi retribusi berdasarkan kepatuhan warga.
"Dengan demikian, gerakan Penggerak Pilah diarahkan untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan yang terukur dan berkelanjutan, bukan sekadar ajakan yang disampaikan kepada masyarakat," tuturnya. (*)
















