Sumbardaily.com - Dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Panyalayan Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, memasuki babak baru setelah pemilik sekaligus pengelola lahan, H Thomas Basri bersama putranya, M Titho Melky, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Agam.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan tanpa hak, tetapi juga memuat dugaan intimidasi terhadap petani yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan garapan tersebut.
Juru Bicara H Thomas Basri, Syafroni, menjelaskan persoalan itu mulai mencuat pada rentang 2020 hingga 2021. Saat itu, sekelompok orang diduga memasuki kawasan yang selama ini dikelola H Thomas Basri bersama masyarakat, kemudian menguasai sebagian areal garapan.
"Menurut informasi yang kami terima, ada pihak-pihak yang diduga mulai menguasai areal garapan dan menanam berbagai jenis tanaman tanpa seizin pihak yang selama ini mengelola lahan tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu konflik," ujar Syafroni, Senin (6/7/2026).
Ia mengungkapkan, lahan yang kini menjadi objek sengketa diduga telah ditanami beragam komoditas pertanian, mulai dari kelapa, pinang, durian, alpukat hingga jagung.
Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak terhadap rasa aman masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan HKm tersebut.
Di tengah konflik yang berlangsung, salah seorang petani penggarap bernama Karman mengaku telah mengelola lahan milik H Thomas Basri selama kurang lebih tujuh tahun.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ia mengaku kerap menghadapi tekanan setiap kali memasuki musim panen.
"Setiap panen kami diminta menyerahkan uang sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh lagi bertani di lahan tersebut. Bukan hanya saya, tetapi ada petani lain yang juga mengalami hal serupa," ungkap Karman.
Menurut Syafroni, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu telah merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertanian di kawasan Hutan Kemasyarakatan tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara objektif. Yang kami inginkan bukan konflik berkepanjangan, tetapi kepastian hukum agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang," ucapnya.
Pihak H Thomas Basri juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka mengimbau agar tidak ada tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan sehingga penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membenarkan bahwa laporan dari H Thomas Basri telah diterima penyidik.
"Laporan tersebut sudah kami terima dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tanggal 15 April 2026. Saat ini yang sedang kami tangani ada dua laporan, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam proses penyelidikan dan dijadwalkan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu (8/7/2026)," ujar AKP Rinto Alwi.
Ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh fakta secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan HKm Agam tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kawasan Hutan Kemasyarakatan, keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat, serta kepastian hukum atas penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
















