Sengketa HKm Panyalaian Labuah Baru Agam Berlarut, Dua Laporan Polisi Masih Diselidiki

Syafroni menjelaskan bahwa H Thomas Basri mengelola lahan sejak 1993 melalui transaksi dengan pemegang hak ulayat. Sengketa yang berkembang kemudian berkaitan dengan pengelolaan kawasan HKm, keberadaan kebun sawit, hingga proses hukum yang kini masih berjalan.

Konflik pengelolaan kawasan HKm di Agam kembali menjadi perhatian. Syafroni memaparkan kronologi pengelolaan lahan sejak 1993 hingga sengketa yang kini memasuki proses hukum.

Sumbardaily.com - Persoalan pengelolaan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Panyalaian Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mencuat ke permukaan.

Konflik yang telah berlangsung selama beberapa waktu itu kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan penguasaan lahan, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepastian hukum, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, hingga keberlanjutan pengelolaan kawasan.

Di tengah polemik yang terus bergulir, Juru Bicara H Thomas Basri, Syafroni, memaparkan kronologi pengelolaan lahan yang menurutnya telah dimulai sejak tahun 1993.

Ia menyebut H Thomas Basri memperoleh lahan tersebut melalui transaksi dengan para pemegang hak ulayat yang terdiri dari ninik mamak dan masyarakat setempat.

Menurut Syafroni, pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut antara lain M Ali Datuk Bandaro Kuniang, Amin Datuk Sirajo Nan Kuniang, Darlis Datuk Sinaro Nan Kuniang, serta Syarbeni Sultan Sulaiman.

Seluruh proses pembelian, katanya, dilakukan secara sah serta dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, sebagian besar bidang tanah yang dikelola telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

"Lahan ini diperoleh melalui transaksi yang sah dengan para pemegang hak ulayat. Sejak awal, tujuan Pak H. Thomas adalah mengelola lahan secara produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar," ujar Syafroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan tersebut semula berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pada tahun 2015 muncul keberatan dari sebagian masyarakat Kampung Melayu terhadap keberadaan kebun sawit yang dinilai berpotensi memicu terjadinya longsor di kawasan tersebut.

Syafroni mengatakan, sebagai bentuk itikad baik sekaligus menghormati arahan pemerintah, H Thomas Basri mengambil langkah dengan menebang sendiri sekitar 18,4 hektare kebun sawit miliknya.

"Pak H Thomas memilih mengalah demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menghormati arahan pemerintah. Itu menjadi bukti bahwa beliau selalu mengedepankan penyelesaian secara baik," katanya.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 2017 ketika dibentuk Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) berdasarkan Surat Keputusan HKm. Dalam struktur kepengurusan tersebut, Zulkarman dipercaya sebagai ketua, Syamsul Bahri menjabat sekretaris, sedangkan H. Thomas Basri mengemban tugas sebagai bendahara.

Menurut Syafroni, pembentukan HKm pada dasarnya bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai persoalan mulai bermunculan hingga akhirnya memicu sengketa.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong H Thomas Basri mengambil langkah lain agar lahan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah warga Jawa Puduang kemudian diberdayakan untuk menggarap lahan dengan menanam jagung serta ribuan bibit manggis milik H Thomas Basri.

Langkah tersebut dilakukan agar kawasan yang dikelola tetap produktif sekaligus mampu memberikan penghasilan bagi masyarakat sekitar.

"Kami berharap tujuan awal HKm sebagai program pemberdayaan masyarakat tidak hilang akibat konflik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum sehingga semua pihak memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku," ucap Syafroni.

Di sisi lain, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan hutan negara.

"Tanaman yang ditanam dan dikelola masyarakat tetap menjadi hak pihak yang menanamnya," katanya.

Selain itu, Tito juga mengimbau agar penyelesaian persoalan lebih mengedepankan mekanisme mediasi sehingga konflik yang terjadi tidak terus berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, proses hukum terkait perkara tersebut masih terus berlangsung. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang diajukan H Thomas Basri dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.

Menurut AKP Rinto Alwi, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang telah diterima.

"Yang kami tangani saat ini ada dua laporan, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam proses penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu (8/6/2026)," ujar AKP Rinto Alwi. (*)

Baca Juga

Petugas kepolisian dan pihak pelapor berada di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Agam yang menjadi lokasi dugaan pencurian hasil kebun sawit dan perusakan plang kepemilikan.
Polres Agam Dalami Dugaan Pencurian Hasil Kebun Sawit dan Perusakan Plang di Kawasan HKm
Dugaan penyerobotan lahan di kawasan HKm Panyalayan Labuah Baru, Kabupaten Agam, yang dilaporkan ke Polres Agam.
Heboh Dugaan Penyerobotan Lahan Hutan Kemasyarakatan di Agam, Pemilik Lahan-Petani Minta Aparat Bertindak Tegas
Petugas Satreskrim Polres Agam mengamankan pelaku pencurian di rumah kosong beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus di Lubuk Basung.
Pencurian di Rumah Kosong Terungkap, Polres Agam Ringkus Pelaku saat Tertidur di Kediaman Orang Tuanya
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Maigus Nasir menyerahkan bantuan sosial kepada korban kebakaran rumah di Jalan Raya Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung.
Korban Terdampak Kebakaran di Banuaran Padang Terima Bantuan Rp10 Juta, Warga Diminta Waspada Ancaman Kemarau
Indeks Harmoni Indonesia jadi Acuan Pembangunan, Pemko Padang Dorong Seluruh Elemen Masyarakat Berpartisipasi
Indeks Harmoni Indonesia jadi Acuan Pembangunan, Pemko Padang Dorong Seluruh Elemen Masyarakat Berpartisipasi
Petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kota Padang memberikan vaksin PMK kepada seekor sapi dalam program vaksinasi gratis untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Pemko Padang Siapkan 700 Dosis Vaksin Gratis untuk Hewan Ternak, Ini Syarat Penerimanya