Sumbardaily.com - Persoalan pengelolaan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Panyalaian Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mencuat ke permukaan.
Konflik yang telah berlangsung selama beberapa waktu itu kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan penguasaan lahan, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepastian hukum, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, hingga keberlanjutan pengelolaan kawasan.
Di tengah polemik yang terus bergulir, Juru Bicara H Thomas Basri, Syafroni, memaparkan kronologi pengelolaan lahan yang menurutnya telah dimulai sejak tahun 1993.
Ia menyebut H Thomas Basri memperoleh lahan tersebut melalui transaksi dengan para pemegang hak ulayat yang terdiri dari ninik mamak dan masyarakat setempat.
Menurut Syafroni, pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut antara lain M Ali Datuk Bandaro Kuniang, Amin Datuk Sirajo Nan Kuniang, Darlis Datuk Sinaro Nan Kuniang, serta Syarbeni Sultan Sulaiman.
Seluruh proses pembelian, katanya, dilakukan secara sah serta dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, sebagian besar bidang tanah yang dikelola telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
"Lahan ini diperoleh melalui transaksi yang sah dengan para pemegang hak ulayat. Sejak awal, tujuan Pak H. Thomas adalah mengelola lahan secara produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar," ujar Syafroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan tersebut semula berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pada tahun 2015 muncul keberatan dari sebagian masyarakat Kampung Melayu terhadap keberadaan kebun sawit yang dinilai berpotensi memicu terjadinya longsor di kawasan tersebut.
Syafroni mengatakan, sebagai bentuk itikad baik sekaligus menghormati arahan pemerintah, H Thomas Basri mengambil langkah dengan menebang sendiri sekitar 18,4 hektare kebun sawit miliknya.
"Pak H Thomas memilih mengalah demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menghormati arahan pemerintah. Itu menjadi bukti bahwa beliau selalu mengedepankan penyelesaian secara baik," katanya.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 2017 ketika dibentuk Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) berdasarkan Surat Keputusan HKm. Dalam struktur kepengurusan tersebut, Zulkarman dipercaya sebagai ketua, Syamsul Bahri menjabat sekretaris, sedangkan H. Thomas Basri mengemban tugas sebagai bendahara.
Menurut Syafroni, pembentukan HKm pada dasarnya bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai persoalan mulai bermunculan hingga akhirnya memicu sengketa.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong H Thomas Basri mengambil langkah lain agar lahan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejumlah warga Jawa Puduang kemudian diberdayakan untuk menggarap lahan dengan menanam jagung serta ribuan bibit manggis milik H Thomas Basri.
Langkah tersebut dilakukan agar kawasan yang dikelola tetap produktif sekaligus mampu memberikan penghasilan bagi masyarakat sekitar.
"Kami berharap tujuan awal HKm sebagai program pemberdayaan masyarakat tidak hilang akibat konflik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum sehingga semua pihak memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku," ucap Syafroni.
Di sisi lain, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan hutan negara.
"Tanaman yang ditanam dan dikelola masyarakat tetap menjadi hak pihak yang menanamnya," katanya.
Selain itu, Tito juga mengimbau agar penyelesaian persoalan lebih mengedepankan mekanisme mediasi sehingga konflik yang terjadi tidak terus berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sementara itu, proses hukum terkait perkara tersebut masih terus berlangsung. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang diajukan H Thomas Basri dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.
Menurut AKP Rinto Alwi, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang telah diterima.
"Yang kami tangani saat ini ada dua laporan, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam proses penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu (8/6/2026)," ujar AKP Rinto Alwi. (*)
















