Eks Kapolres Dharmasraya Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditangkap Kejagung, Diduga Monopoli Ompreng Program MBG

Eks Kapolres Dharmasraya Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditangkap Kejagung, Diduga Monopoli Ompreng Program MBG

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat masih aktif sebagai pejabat Polri. Perwira tinggi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya itu kini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Istimewa)

Sumbardaily.com - Sosok Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwira tinggi Polri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) itu diduga memanfaatkan jabatannya di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan praktik monopoli pengadaan wadah makanan atau ompreng bagi mitra penyelenggara Program MBG.

Penetapan status tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan menambah daftar pejabat yang terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program MBG. Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

“Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (2/7/2026).

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, Lalu Muhammad Iwan diduga mendirikan perusahaan yang secara khusus memasok ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut kemudian menjadi satu-satunya jalur yang diarahkan kepada para mitra untuk memperoleh wadah makanan. Harga ompreng yang ditawarkan disebut dipatok secara sepihak dengan nilai lebih tinggi dibanding harga sebenarnya. Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi tersangka.

Tak hanya itu, Kejagung juga menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut. Penyidik menyebut para mitra SPPG diarahkan membeli ompreng melalui perusahaan yang diduga dikendalikan Lalu Muhammad Iwan. Jika pembelian dilakukan melalui perusahaan tersebut, izin operasional SPPG disebut akan disetujui.

Kasus ini kemudian berujung pada penangkapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan. Ia ditahan pada Rabu (1/7/2026) dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Syarief.

Penahanan terhadap Lalu Muhammad Iwan membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi tujuh orang. Dari jumlah tersebut, empat orang berasal dari lingkungan BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Di balik kasus yang kini menyeret namanya, Lalu Muhammad Iwan sebelumnya dikenal sebagai salah satu perwira Polri yang memiliki perjalanan karier panjang.

Pria yang bernama lengkap Lalu Muhammad Iwan Mahardan, ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994, saat pendidikan TNI dan Polri masih berada dalam satu lembaga sebelum dipisahkan pasca reformasi.

Kariernya di institusi kepolisian dimulai di Korps Brimob. Satuan tersebut menjadi tempat penugasan pertama bagi Lalu Muhammad Iwan setelah menyelesaikan pendidikan kepolisian. Awal pengabdiannya dijalani di wilayah Kalimantan Barat sebelum kemudian memperoleh berbagai penugasan di daerah lain.

Setelah mengawali karier di Korps Brimob, perjalanan dinas Lalu Muhammad Iwan terus berkembang. Ia kemudian mendapat penugasan di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya. Di dua wilayah tersebut, ia dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis yang semakin memperkuat rekam jejaknya sebagai perwira kepolisian.

Selama bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya, Lalu Muhammad Iwan pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, hingga Kapolsek Metro Setia Budi.

Pengalaman memimpin sejumlah wilayah hukum di ibu kota menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya sebelum memperoleh promosi ke jenjang yang lebih tinggi.

Setelah melalui berbagai penugasan sebagai Kapolsek, Lalu Muhammad Iwan kemudian dipercaya memimpin Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya.

Penugasan sebagai Kapolres Dharmasraya menjadi salah satu jabatan penting dalam perjalanan kariernya di institusi Polri sekaligus memperlihatkan kepercayaan pimpinan terhadap kemampuannya memimpin satuan kewilayahan.

Selain pernah menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya, perjalanan karier Lalu Muhammad Iwan juga diwarnai penugasan di sejumlah satuan dan lembaga di lingkungan Polri.

Ia tercatat pernah bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, hingga Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Nusa Tenggara Barat.

Puluhan tahun mengabdi di kepolisian membuat kariernya terus menanjak. Berbagai jabatan yang pernah diemban akhirnya mengantarkan Lalu Muhammad Iwan memperoleh kenaikan pangkat dari komisaris besar polisi menjadi brigadir jenderal polisi pada Januari 2026. Sejak saat itu, satu bintang resmi tersemat di pundaknya sebagai perwira tinggi Polri.

Namun, kenaikan pangkat tersebut ternyata tidak berlangsung lama sebelum namanya terseret dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Belum genap setahun menyandang pangkat brigadir jenderal, Lalu Muhammad Iwan Mahardan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Perkara yang menjeratnya berawal ketika ia mendapat penugasan di luar struktur kepolisian. Pada 2025, saat masih berpangkat komisaris besar polisi, Lalu Muhammad Iwan dipercaya mengemban jabatan sipil di Badan Gizi Nasional (BGN). Di lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Posisi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian jabatan yang disoroti penyidik Kejaksaan Agung dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Menurut hasil penyidikan Kejagung, Lalu Muhammad Iwan diduga memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk mengendalikan proses pengadaan ompreng bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga ia mendirikan perusahaan yang menjadi pemasok wadah makanan bagi para mitra pelaksana Program MBG.

Perusahaan tersebut diduga menjual ompreng dengan harga yang telah ditentukan secara sepihak dan berada di atas harga sebenarnya. Selisih nilai penjualan itulah yang menurut penyidik diduga mengalir menjadi keuntungan pribadi.

Selain dugaan penggelembungan harga, Kejagung juga menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan mitra SPPG. Para mitra disebut diarahkan membeli ompreng melalui perusahaan yang diduga didirikan Lalu Muhammad Iwan. Pembelian melalui perusahaan tersebut disebut menjadi syarat agar izin operasional SPPG dapat disetujui.

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan menjadikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis semakin menjadi perhatian publik.

Selain karena menyangkut program nasional, perkara ini juga menyeret seorang perwira tinggi Polri yang sebelumnya memiliki rekam jejak panjang di institusi kepolisian, termasuk pernah memimpin Polres Dharmasraya sebelum bertugas di Badan Gizi Nasional.

Hingga saat ini, dugaan aliran dana yang diterima Lalu Muhammad Iwan melalui praktik jual beli ompreng masih terus didalami penyidik. Sementara itu, informasi mengenai besaran kekayaan Lalu Muhammad Iwan ketika menjabat sebagai pejabat sipil di Badan Gizi Nasional juga belum diketahui publik.

Kasus ini sekaligus menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Penyidik terus mendalami keterlibatan para tersangka serta mekanisme dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut terjadi dalam tata kelola program tersebut. (*)

Baca Juga

Lulusan Doktor UNP Gagas Pembelajaran Jarak Jauh SMA Pertama di Sumbar, Bantu Remaja Kembali Sekolah
Lulusan Doktor UNP Gagas Pembelajaran Jarak Jauh SMA Pertama di Sumbar, Bantu Remaja Kembali Sekolah
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Petugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di salah satu SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.
Ombudsman Bongkar Sejumlah Potensi Maladministrasi dalam PPDB SMA Sumbar 2026
Karya Desainer Asal Padang Terpilih Jadi Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Filosofinya
Karya Desainer Asal Padang Terpilih Jadi Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Filosofinya
Di Tengah Rekrutmen Pemain Baru, Mantan Pemain Semen Padang FC Kompak Tagih Gaji
Di Tengah Rekrutmen Pemain Baru, Mantan Pemain Semen Padang FC Kompak Tagih Gaji
Piala Dunia 2026: 32 Tim Lolos ke Fase Gugur, Ini Daftar Lengkap Babak 32 Besar
Piala Dunia 2026: 32 Tim Lolos ke Fase Gugur, Ini Daftar Lengkap Babak 32 Besar