Sumbardaily.com - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sejumlah indikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di provinsi tersebut.
Temuan itu membuka sejumlah persoalan mendasar dalam proses seleksi, mulai dari mekanisme validasi dokumen prestasi, verifikasi sertifikat tahfiz Al-Qur'an, ketidaksesuaian dokumen akademik, hingga belum optimalnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap pelaksanaan SPMB di sejumlah SMAN di Kota Padang pada Selasa (30/6/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Dari hasil pengawasan, kami menemukan salah satu persoalan paling mendasar berada pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi.
Dalam praktik di lapangan, katanya, tanggung jawab melakukan validasi dan kurasi dokumen tersebut justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah.
Kondisi itu dinilai menambah beban administratif sekolah sekaligus membuka peluang munculnya perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.
Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa calon murid yang mengikuti jalur prestasi wajib memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
Ketentuan tersebut dibuat agar seluruh dokumen prestasi dinilai menggunakan standar yang sama sehingga proses seleksi berlangsung objektif dan adil.
"Namun kenyataannya, proses validasi tersebut masih dilakukan oleh panitia sekolah. Akibatnya, setiap sekolah harus menafsirkan sendiri apakah sertifikat yang diajukan calon murid telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar," katanya.
Kondisi tersebut tidak hanya membebani panitia SPMB dengan pekerjaan administratif tambahan, tetapi juga meningkatkan risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan yang dapat berimplikasi pada tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Selain persoalan validasi dokumen prestasi, Ombudsman juga menemukan banyaknya sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai persyaratan dalam jalur prestasi non-akademik.
Beragamnya lembaga penerbit sertifikat menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al-Qur'an yang diajukan para calon murid.
Dalam praktik di lapangan, pengujian kemampuan hafalan juga hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.
"Mekanisme tersebut dinilai masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah," ujar Adel Wahidi.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi kerapuhan dalam proses seleksi jalur prestasi non-akademik.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP maupun MTs.
Pada beberapa sampel yang diperiksa, ditemukan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data yang terdapat pada rapor asli calon murid.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang dijadikan dasar dalam proses seleksi penerimaan murid baru.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah akses bagi calon murid penyandang disabilitas.
Lembaga tersebut menerima pengaduan masyarakat mengenai tidak tersedianya akses bagi calon murid penyandang disabilitas dalam pelaksanaan SPMB SMAN di Sumatera Barat.
"Padahal, Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 maupun Petunjuk Teknis SPMB Sumbar Tahun 2026 secara tegas menempatkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi murid penyandang disabilitas sebagai salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Adel, Pasal 19 ayat 2 Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 bersama Juknis SPMB Sumbar mengatur bahwa calon murid penyandang disabilitas dapat mengikuti jalur afirmasi dengan memenuhi persyaratan berupa Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan kementerian.
"Namun berdasarkan hasil pengawasan, kesempatan tersebut dinilai belum benar-benar tersedia. Ombudsman menilai tertutupnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas untuk mengikuti jalur afirmasi telah mencederai semangat penyelenggaraan SPMB yang inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," paparnya.
Situasi tersebut semakin menjadi perhatian karena belum terdapat alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan di Sumatera Barat dalam pemenuhan kuota minimal 30 persen jalur afirmasi.
Dalam praktik pelaksanaannya, kuota afirmasi hampir seluruhnya dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Akibatnya, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan mengakses pendidikan melalui jalur afirmasi belum memperoleh ruang sebagaimana telah diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Secara keseluruhan, Ombudsman RI Provinsi Sumbar menilai masih terdapat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB jalur prestasi pada SMAN di Sumatera Barat.
Potensi tersebut terutama bersumber dari belum optimalnya mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi, belum adanya standar verifikasi yang seragam terhadap sertifikat tahfizh dan pengujian tahfizh pada jalur prestasi non-akademik, serta masih ditemukannya ketidaksesuaian pada dokumen akademik yang menjadi dasar seleksi.
"Selain itu, Ombudsman juga memberikan catatan serius terkait belum adanya pengalokasian kuota khusus jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas yang perlu segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang setara," kata Adel.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Ombudsman RI Sumbar mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Disdik untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi penyandang disabilitas.
Ombudsman juga menilai bahwa validasi dan kurasi dokumen prestasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Disdik sehingga sekolah tidak lagi dibebani tugas yang berada di luar kewenangannya.
"Selain itu, alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas pada jalur afirmasi juga dinilai perlu segera ditindaklanjuti guna meminimalkan potensi maladministrasi sekaligus menjamin proses penerimaan murid baru yang lebih objektif, inklusif, adil, transparan dan akuntabel," tuturnya. (*)
















