Sumbardaily.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi tiga orang.
Dua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial S yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang serta HL, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur PT APA. Sementara satu tersangka lainnya adalah DE, mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang. Ketiganya kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka baru dalam pengelolaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Tersangka diduga terlibat dalam penukaran valuta asing senilai 93.200 dolar Singapura (SGD). Dana hasil penukaran valuta asing tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan investasi pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang," kata Budi, dikutip Selasa (30/6/2026).
Budi menjelaskan, dana yang ditukarkan tersebut berasal dari pemberian tersangka DE. Sementara itu, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka yang telah meninggal dunia, yakni IM, diketahui sebelumnya memberikan uang sebesar Rp976 juta kepada DE.
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya dugaan keuntungan yang diterima masing-masing tersangka. HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S diduga memperoleh manfaat senilai Rp403 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah dana yang berkaitan dengan pinjaman kepada DE.
"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S diduga menerima manfaat sebesar Rp403 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah dana yang berkaitan dengan pinjaman kepada DE," jelas Budi.
Menurut Budi Sastera, penukaran valuta asing tersebut diduga dilakukan sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana. Modus tersebut diduga bertujuan agar sumber dana tidak menimbulkan kecurigaan maupun diketahui oleh pihak lain.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang masih terus dilakukan Kejati Sumbar untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)















