Sumbardaily.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Kali ini, mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang berinisial DE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. DE diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan langkah penahanan diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Saat ini, tersangka DE dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang. Penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat pemberkasan dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026). Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Arjuna kepada wartawan dikutip Sabtu (20/6/2026).
Kasus yang menjerat mantan bendahara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,2 miliar.
Dana tersebut diketahui berasal dari IM yang pada saat itu menjabat sebagai Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP). Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejati Sumbar, IM kini telah meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap adanya alur dana yang menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum. Kejati Sumbar menyebut uang tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi Rektor UIN Imam Bonjol Padang.
Namun, menurut hasil penyidikan, rektor menolak pemberian tersebut. Penolakan itu dilakukan secara lisan maupun tertulis sehingga dana tersebut seharusnya tidak diterima dan wajib dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Penyidik mengungkap bahwa setelah terjadi penolakan, uang tersebut semestinya dikembalikan oleh DE kepada IM. Akan tetapi, hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelas Arjuna.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan DE sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Atas dugaan perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sumbar menegaskan proses hukum akan terus berjalan seiring upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penahanan tahap awal terhadap tersangka berlangsung selama 20 hari.
Masa penahanan tersebut terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Selama periode itu, penyidik akan melanjutkan pendalaman kasus sekaligus merampungkan seluruh kebutuhan administrasi dan alat bukti untuk proses persidangan.
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pembangunan kampus yang berlangsung selama beberapa tahun.
Kejati Sumbar memastikan penyidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)















