Sumbardaily.com – Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring masih berlangsungnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Saat ini, dalam perkara tersebut baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang telah diumumkan berasal dari pihak pengembang atau kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan kampus tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat mengumumkan penetapan tersangka pada Senin (15/6/2026) sore. Saat itu, sekelompok mahasiswa juga tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar.
“Insya Allah (ada tersangka baru). Kasus, kan, masih berjalan dan masih dalam pengembangan,” ujar Budi Sastera.
Menurutnya, peluang bertambahnya tersangka tetap terbuka karena tim penyidik masih mendalami berbagai fakta dan temuan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Kejati Sumbar saat ini masih menelusuri berbagai kemungkinan terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka yang telah ditetapkan diduga menerima gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui menerima uang sebesar Rp500 juta,” ungkap Budi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejati Sumbar memastikan proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Menurut Budi, setiap temuan yang muncul selama proses penyidikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara ini masih sangat terbuka.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumbar berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penyidikan tetap terbuka. Tidak mungkin kita sembunyikan. Kuncinya Kejaksaan Tinggi transparan,” tegasnya.
Kasus yang tengah ditangani Kejati Sumbar ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang untuk periode 2019 hingga 2022. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan alat berat pada periode 2024 hingga 2025.
Perkembangan penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu proyek pembangunan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Dengan masih berlangsungnya proses pengembangan kasus, peluang munculnya tersangka baru menjadi salah satu aspek yang kini paling dinantikan dalam penanganan perkara tersebut.
Kejati Sumbar memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang maupun pengelolaan alat berat yang saat ini sedang didalami penyidik. (*)















