Sumbardaily.com - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs.
Menurutnya, langkah yang lebih mendesak adalah memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan perjudian daring, terutama setelah transaksi deposit kini didominasi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Ia menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru bagi pemerintah. Karena itu, pengawasan terhadap transaksi digital perlu diperketat agar pelaku tidak terus memanfaatkan sistem pembayaran elektronik sebagai sarana menjalankan aktivitas perjudian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026), Junico yang akrab disapa Nico mengatakan pemerintah tidak boleh mengukur keberhasilan pemberantasan judi daring hanya dari jumlah situs yang telah diblokir.
"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Nico.
Nico mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perubahan signifikan pada pola transaksi judi daring sepanjang triwulan I 2026. Sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, sedangkan transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan judi daring terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi pembayaran digital. Oleh sebab itu, penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Ia mendorong sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga penyelenggara sistem pembayaran agar mampu menutup celah yang dimanfaatkan pelaku.
Selain perubahan metode transaksi, Nico juga menyoroti munculnya skema deposit dengan nominal yang sangat kecil. Menurutnya, bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS sehingga akses terhadap praktik perjudian menjadi semakin mudah.
Ia mengingatkan nominal yang rendah berpotensi menarik kelompok rentan, termasuk anak-anak, untuk mencoba judi daring.
"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai deposit bernilai kecil dapat menghilangkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi secara daring. Padahal, apabila dilakukan secara berulang, nominal yang terlihat kecil dapat menghabiskan anggaran rumah tangga.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," tegasnya.
Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Sementara itu, pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun dengan total nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran dana secara tahunan tercatat lebih rendah dibandingkan 2024, Nico menilai kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Menurutnya, meningkatnya frekuensi transaksi justru menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap judi daring semakin meluas.
"Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," katanya.
Nico juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan judi daring telah berkembang menjadi ancaman sosial yang dapat memengaruhi masa depan generasi muda, bukan sekadar pelanggaran hukum.
Untuk itu, ia meminta pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time. Selain itu, verifikasi merchant penerima QRIS juga perlu diperketat, disertai peningkatan kemampuan mendeteksi transaksi mencurigakan.
Nico juga mendorong penindakan terhadap rekening penampung, bandar, serta jaringan pinjaman daring ilegal yang selama ini mendukung operasional perjudian daring.
"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegasnya.
Di sisi lain, Nico memberikan apresiasi terhadap langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemblokiran situs semata belum cukup untuk menghentikan aktivitas perjudian daring selama ekosistem pendukungnya masih berjalan.
Menurutnya, pemerintah harus lebih fokus memutus rantai pendanaan agar jaringan perjudian tidak dapat terus beroperasi melalui berbagai metode pembayaran digital yang terus berkembang.
"Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya," pungkas politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut. (*)
















