Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menemukan sejumlah kendaraan dinas operasional jabatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar seusai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan roda empat yang digunakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para camat di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga memastikan kondisi fisik kendaraan tetap layak digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kendaraan dinas yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, beberapa kendaraan juga dinilai belum mendapatkan perawatan dan kebersihan yang memadai.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus, memimpin langsung jalannya pemeriksaan terhadap kendaraan operasional milik pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
"Setelah apel gabungan, kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian," ujar Doddy.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset milik daerah yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, setiap pejabat maupun ASN yang menggunakan kendaraan tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisinya sekaligus memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi tepat waktu.
Menurut Doddy, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang kendaraan dinas. Selain menjaga kondisi kendaraan tetap baik, pemegang kendaraan juga diwajibkan memenuhi seluruh administrasi agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyiapkan sanksi bagi ASN maupun pejabat yang masih mengabaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas. Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga seluruh kewajiban administrasi kendaraan diselesaikan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan aparatur sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Pemerintah berharap seluruh pemegang kendaraan dinas dapat segera memenuhi kewajibannya sehingga kendaraan operasional tetap legal digunakan dalam menunjang aktivitas pemerintahan.
Doddy menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset yang berasal dari anggaran publik agar dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
"Ke depan, setiap ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah," tegasnya.
Melalui sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap seluruh pejabat dan ASN semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan dinas.
Selain memastikan pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan perawatan kendaraan agar tetap dalam kondisi baik sehingga dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat secara optimal. (*)
















