Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Rugikan Negara Rp7,5 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka

Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Rugikan Negara Rp7,5 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka

Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com – Kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang berakhir dengan ambruknya jembatan tersebut.

Proyek yang semula diharapkan menjadi sarana vital penunjang mobilitas masyarakat itu justru menyisakan persoalan hukum. Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, kasus tersebut juga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyelesaikan serangkaian proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025,” ujar Arjuna kepada wartawan, dikutip Minggu (21/6/2026).

Proyek Dibiayai Dana Hibah BNPB

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2020.

Sumber pembiayaan proyek berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pascabencana.

Menurut Arjuna, anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman mencapai Rp25,42 miliar.

“Anggaran proyek tercantum dalam DPA BPBD Padang Pariaman sebesar Rp25,42 miliar. Kontrak awal pekerjaan bernilai Rp22,36 miliar, dan setelah dilakukan adendum, nilainya membengkak menjadi Rp24,57 miliar,” jelasnya.

Secara administratif, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Maidah Rekajaya. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan fakta bahwa pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.

Ambruk Enam Bulan Setelah PHO

Persoalan pada proyek Jembatan Sikabu mulai menjadi perhatian setelah muncul kerusakan pada struktur penunjang jembatan hanya beberapa bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

Kerusakan pertama terjadi sekitar enam bulan setelah pelaksanaan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) yang dilakukan pada 16 Desember 2021.

Saat itu, dinding penahan tanah atau sheet pile yang berfungsi melindungi sisi kiri pondasi jembatan pada bagian Abutment 2 dilaporkan roboh ke sungai.

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim karena terjadi saat cuaca normal. Tidak terdapat banjir besar maupun peningkatan debit air yang dapat menjelaskan keruntuhan struktur pelindung tersebut.

Akibat robohnya sheet pile, pondasi jembatan secara bertahap mengalami penggerusan oleh aliran sungai. Tanah yang berfungsi menopang struktur pondasi terus terkikis hingga mengurangi kekuatan konstruksi.

Kondisi itu kemudian berkembang menjadi kerusakan yang lebih serius dan membahayakan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

“Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Abutment 2 beserta gelagar segmen tiga jembatan runtuh total,” kata Arjuna.

Kajian Ahli Temukan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan

Penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar juga diperkuat oleh hasil kajian teknis yang dilakukan Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi.

Dalam laporan tertanggal 7 Januari 2026 dengan nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026, tim ahli menemukan adanya indikasi kuat bahwa kegagalan konstruksi tidak semata-mata disebabkan faktor alam.

Hasil kajian menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan teknis maupun dokumen kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Menurut penyidik, kegagalan konstruksi yang berujung pada ambruknya jembatan diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak proyek.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati Sumbar menegaskan proses hukum belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Selain menelusuri keterlibatan para tersangka, penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Pendalaman juga dilakukan terhadap aliran dana dalam proyek tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan Korupsi pada proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang yang kini menjadi perhatian publik di Padang Pariaman. (*)

Baca Juga

Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan
Gelombang Tinggi Mengintai Perairan Sumbar, Basarnas Minta Nelayan Utamakan Keselamatan
DPR Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring, QRIS Jadi Jalur Deposit Terbesar
DPR Minta Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring, QRIS Jadi Jalur Deposit Terbesar
Sestama BNPB Rustian bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir meninjau wilayah terdampak banjir di Lapau Munggu, Kuranji, Padang.
BNPB Turun Langsung Petakan Kebutuhan Penanganan Pasca Banjir Padang
Padang Pariaman Ajukan Lima Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP, Dorong Percepatan Sektor Perikanan
Padang Pariaman Ajukan Lima Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP, Dorong Percepatan Sektor Perikanan
Jenazah korban KMP Mutiara Sentosa 2 asal Agam tiba di Bandara Internasional Minangkabau untuk dipulangkan ke rumah duka.
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Korban asal Sumbar Rino Eka Putra Dipulangkan ke Agam
Irjen Djati Wiyoto Abadhy: Polri dan Media Itu Setara, Tak Ada yang Lebih dan Kurang
Irjen Djati Wiyoto Abadhy: Polri dan Media Itu Setara, Tak Ada yang Lebih dan Kurang