Sumbardaily.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan sejumlah tersangka dugaan korupsi dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Padang Pariaman dan pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Langkah penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026). Total kerugian negara dari dua perkara yang sedang ditangani mencapai sekitar Rp24,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Barat (BPKP Sumbar).
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan, perkara pertama berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya sebagai penyedia pekerjaan, A selaku kuasa direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.
Proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diketahui menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25.427.197.000.
"Namun, dalam pelaksanaannya para tersangka diduga mengerjakan proyek tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pembangunan. Dugaan penyimpangan tersebut berdampak serius terhadap kualitas konstruksi jembatan," kata Budi.
Akibatnya, sekitar 1,6 tahun setelah segmen ketiga pembangunan selesai, jembatan mengalami kerusakan dan akhirnya roboh pada 7 Mei 2023 saat menghadapi kondisi banjir besar.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang sebelumnya telah dinikmati oleh salah seorang tersangka.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan penahanan terhadap AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perkara tersebut juga melibatkan almarhum BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai penyedia pekerjaan serta BU selaku konsultan supervisi proyek.
Penyidik menduga para tersangka melakukan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tanpa didahului studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.
Tak hanya itu, perubahan lokasi tersebut juga diduga tidak dituangkan dalam addendum tambah kurang pekerjaan atau Contract Change Order (CCO).
Para pihak juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Provinsi Sumatera Barat.
Dalam perkara pelabuhan ini, penyidik turut menyita uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka pada kedua perkara dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU nomor 20 tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Para tersangka terancam hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup. Seluruh proses pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masing-masing tersangka juga didampingi advokat atau penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung," katanya.
Selanjutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2026.
"Penahanan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku," tuturnya. (*)
















