Sumbardaily.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, memberikan tanggapan terkait penetapan dan penahanan salah seorang pegawai di lingkungan kampus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Martin menegaskan seluruh sivitas akademika menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan DE sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. DE diketahui merupakan Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Umum Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Imam Bonjol Padang. Saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, DE menjabat sebagai bendahara di lingkungan kampus.
Martin menyatakan pihaknya meyakini proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap perkara secara profesional dan objektif.
“Kami yakin dan percaya proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional serta bertanggung jawab,” ujar Martin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Sebagai institusi negara, UIN Imam Bonjol Padang, kata Martin, berharap penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar dapat berjalan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.
Ia menegaskan kampus siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan dalam proses pengungkapan kasus yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, dukungan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas dan integritas.
Selain menyampaikan dukungan terhadap proses hukum, Martin juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian maupun vonis terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tahapan awal dalam proses peradilan. Oleh karena itu, status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sivitas akademika UIN berharap agar kita tidak menghakimi siapa pun dalam permasalahan ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Martin juga menjelaskan bahwa pihak kampus akan segera melakukan koordinasi dengan Kejati Sumbar dan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait status DE sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Langkah tersebut diperlukan sebelum kampus mengambil keputusan terkait pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Kebijakan itu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil, termasuk aturan mengenai ASN yang berstatus tahanan.
Menurut Martin, kasus yang tengah bergulir juga menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk terus memperkuat nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi. Ia menilai institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta etika kepada generasi muda.
Karena itu, UIN Imam Bonjol Padang berkomitmen untuk terus memperkuat pendidikan antikorupsi yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, adat, etika, serta semangat berbangsa dan bernegara.
“Kami berkomitmen bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang antikorupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengungkapkan bahwa DE diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari fee proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Menurut Arjuna, uang tersebut diberikan oleh IM yang merupakan pihak dari perusahaan pelaksana proyek. Namun, IM kini telah meninggal dunia.
Hasil penyidikan Kejati Sumbar menunjukkan bahwa uang tersebut awalnya ditujukan kepada rektor sebagai titipan. Akan tetapi, berdasarkan temuan penyidik, rektor saat itu menolak menerima dana tersebut dan meminta agar uang dikembalikan kepada pemberi.
Arjuna menjelaskan bahwa instruksi untuk mengembalikan uang tersebut diduga tidak dijalankan oleh DE. Penyidik menduga uang yang seharusnya dikembalikan justru tetap dikuasai oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Secara pribadi DE ternyata tidak mengembalikan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Arjuna.
Kasus Korupsi UIN Imam Bonjol Padang yang berkaitan dengan pembangunan Kampus III ini masih terus didalami Kejati Sumbar. Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, pihak kampus menegaskan akan bersikap kooperatif serta mendukung upaya penegakan hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pernyataannya, Martin Kustati berharap seluruh pihak dapat mengedepankan objektivitas, menghormati proses hukum, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat penting akan pentingnya integritas dalam pengelolaan institusi pendidikan maupun pelayanan publik. (*)














