Sumbardaily.com - Masyarakat yang akan melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Sumatera Barat kini dapat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Program itu berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Keringanan diberikan kepada kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Barat atau perubahan nomor polisi dari pelat non BA menjadi pelat BA.
Informasi mengenai program tersebut dikutip dari unggahan resmi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (5/8/2026), yang menyosialisasikan pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
"Berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar daerah Provinsi Sumatera Barat (Plat Non BA menjadi Plat BA)," demikian informasi yang dikutip dari Pemkab Pasaman Barat, Kamis (5/8/2026).
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor hingga masa pajak tahun berjalan. Keringanan itu berlaku bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat dan melakukan proses balik nama kendaraan.
"Keringanan berupa pengurangan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor," demikian keterangan yang dikutip.
Selain memperoleh potongan pokok PKB, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat dan melakukan balik nama kendaraan bermotor.
"Pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen (seratus persen) atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor," demikian informasi yang disampaikan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran di Kantor Samsat maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat.
Adapun periode pelaksanaan program berlangsung mulai 3 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang memenuhi syarat dapat memperoleh dua bentuk keringanan sekaligus, yakni potongan pokok PKB sebesar 50 persen hingga masa pajak tahun berjalan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen.
Dalam materi sosialisasinya, masyarakat juga diajak memanfaatkan kesempatan tersebut selama program masih berlangsung.
"Ayo dunsanak, segera manfaatkan," demikian ajakan yang dikutip dari unggahan resmi Pemkab Pasaman Barat, Kamis (5/8/2026). (*)
















