Sumbardaily.com - Upaya jaringan narkotika menghindari pengawasan aparat dengan membangun laboratorium sabu di lokasi terpencil akhirnya terbongkar. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang berhasil mengungkap sebuah laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang beroperasi di sebuah gubuk tersembunyi di kawasan kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pemberantasan jaringan narkotika di Sumatera Barat (Sumbar).
Lokasi produksi sengaja dipilih jauh dari keramaian dan berada di kawasan yang sulit dijangkau guna menghindari perhatian aparat maupun masyarakat sekitar.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.
Hasil operasi itu mengungkap bahwa jaringan narkotika tersebut telah menjalankan aktivitas produksi sabu secara ilegal sejak tahun 2025.
Yang mengejutkan, para pelaku memanfaatkan sediaan farmasi sebagai bahan baku utama. Sebanyak sembilan dus obat batuk merek Bronchitin atau setara sekitar 45 ribu butir digunakan untuk diekstrak kandungan Pseudoefedrine-nya.
Kandungan tersebut kemudian diproses lebih lanjut menggunakan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium hingga menghasilkan sabu siap edar. Modus ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dan kemampuan teknis yang tidak sederhana.
Dalam keterangan resmi yang dirilis BNN pada Kamis (25/6/2026), disebutkan bahwa seluruh kebutuhan produksi diperoleh dengan metode yang terorganisasi.
”Para pelaku sangat teliti menyembunyikan jejak. Pemesanan bahan kimia, prekursor, hingga alat laboratorium dilakukan secara daring (online), lalu dirakit sendiri di TKP,” tulis keterangan resmi BNN, Kamis (25/6/2026).
Temuan tersebut memperlihatkan perubahan pola operasi jaringan narkotika yang kini tidak lagi terpusat di kawasan perkotaan.
Sebaliknya, mereka mulai memanfaatkan wilayah pelosok untuk mendirikan fasilitas produksi guna mengurangi risiko terdeteksi aparat penegak hukum.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Dr Aswin Sipayung mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SES.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SES memiliki peran penting dalam aktivitas laboratorium gelap tersebut. Ia bertindak sebagai pemodal sekaligus membantu operasional proses produksi sabu yang berlangsung di lokasi.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua buronan tersebut masing-masing berinisial SR dan RL. SR diketahui berperan sebagai peracik atau “koki” sabu yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan narkotika.
Sedangkan RL berfungsi membantu kegiatan produksi sekaligus memasarkan hasil produksi sabu kepada jaringan peredaran.
Selain menangkap SES, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan proses produksi narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu siap edar yang saat ini masih dalam proses pengembangan jumlahnya, bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat seberat 585,44 gram, prekursor jenis Toluene sebanyak 580 mililiter, serta prekursor jenis Asam Sulfat sebanyak 310 mililiter.
Penyitaan berbagai bahan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa laboratorium yang beroperasi di kawasan kaki Bukit Ngalau itu digunakan sebagai tempat produksi sabu secara aktif.
Atas perbuatannya, SES kini resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan. SES terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
BNN RI juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aroma menyengat khas bahan kimia atau aktivitas keluar-masuk bahan kimia dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi berkaitan dengan produksi narkotika. (*)
















