Sumbardaily.com – Sebuah mimpi yang dialami seorang pria berujung tragis di Kabupaten Pasaman Barat. H (34) diduga menganiaya ibu kandung dan neneknya menggunakan kayu hingga kedua wanita lanjut usia tersebut meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan dua lansia itu akhirnya terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap H. Pria tersebut diduga sebagai pelaku tunggal dalam aksi penganiayaan terhadap dua anggota keluarganya.
H diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Petugas berhasil mengamankan H tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barqt, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. H diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua wanita lanjut usia meninggal dunia.
Dua korban dalam peristiwa tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga sangat dekat dengan H. Korban pertama bernama Hapni (65), yang merupakan ibu kandung pelaku. Sementara korban kedua adalah Rohma (90), nenek H.
“Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, sedangkan Rohma (90) adalah nenek pelaku,” kata Agung, dikutip Rabu (12/8/2026).
Berawal dari Mimpi
Kasus penganiayaan yang merenggut dua nyawa lansia itu terjadi di kediaman korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, H diketahui sedang berada di rumahnya. Jarak rumah pelaku dengan kediaman kedua korban diperkirakan sekitar 100 meter.
Saat tertidur, H mengaku mengalami mimpi didatangi seorang lelaki. Dalam mimpi tersebut, lelaki itu disebut memerintahkan H untuk melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung dan neneknya.
Menurut pengakuan H kepada polisi, dirinya merasa akan menjadi korban penganiayaan apabila tidak menjalankan perintah yang diterimanya dalam mimpi tersebut.
“Pengakuan dari pelaku, jika tidak dilakukan perbuatan tersebut, maka pelaku yang akan dianiaya oleh lelaki yang datang dalam mimpinya,” terang Agung.
Setelah terbangun, H kemudian mendatangi rumah kedua korban. Dalam draf keterangan kepolisian, sekitar pukul 18.45 WIB H berjalan menuju rumah korban melalui pintu depan.
Saat tiba, H melihat ibu kandungnya, Hapni, bersama neneknya, Rohma. Kedua korban disebut baru saja selesai melaksanakan ibadah salat Magrib.
H kemudian masuk ke dalam rumah dan bergerak menuju bagian dapur. Di lokasi tersebut, dia mengambil sepotong kayu yang berada di atas tungku atau alat tempat pembakaran.
Kayu tersebut kemudian digunakan H untuk menyerang kedua korban.
Ibu Dipukul Tiga Kali, Nenek Berusaha Melindungi
Serangan pertama diarahkan kepada Hapni. H menghantamkan kayu ke bagian belakang kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali.
Rohma yang melihat kejadian tersebut kemudian berupaya menyelamatkan Hapni. Nenek H itu disebut memeluk Hapni sebagai bentuk perlindungan.
Namun, upaya Rohma untuk melindungi Hapni justru membuat dirinya ikut menjadi sasaran. H kemudian memukul kepala Rohma menggunakan kayu sebanyak tiga kali.
Setelah kedua korban terjatuh dan tidak lagi berdaya, H meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku kemudian berjalan menuju rumah kerabatnya yang berada di Jorong Situak.
“Setelah kedua korban tergeletak dan tidak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak,” ucapnya.
Kedua korban baru ditemukan pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Salah seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan dua lansia meninggal dunia tersebut.
Polisi Tangkap Pelaku Tiga Jam Setelah Laporan
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengungkap pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada H.
Agung mengatakan H diduga kuat sebagai orang yang melakukan penganiayaan. Posisi H juga diketahui memiliki hubungan langsung dengan kedua korban, yakni sebagai anak dari Hapni dan cucu dari Rohma.
“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku H, yang merupakan anak dan juga cucu dari korban,” ungkapnya.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan H, petugas langsung melakukan pengejaran. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan H di rumah kerabatnya yang berada di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan dalam kurun waktu tiga jam setelah menerima laporan,” sebutnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, H disebut tidak membantah perbuatannya. Kepada petugas, ia mengakui telah memukul ibu kandung dan neneknya menggunakan kayu hingga keduanya meninggal dunia.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan. Barang bukti itu berupa satu batang kayu yang diduga digunakan H untuk memukul kedua korban.
Sementara itu, jenazah Hapni dan Rohma dibawa ke RSUD Pasaman Barat. Keduanya menjalani visum untuk kepentingan penanganan perkara.
“Petugas menyita barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Sedangkan kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan visum,” jelas Agung.
Motif Masih Didalami
Meskipun H telah ditangkap dan mengakui perbuatannya, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami motif pasti di balik penganiayaan tersebut.
Polisi juga masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. H bersama barang bukti yang telah diamankan saat ini berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
















