Sumbardaily.com, Payakumbuh - Seorang pemuda di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda berinisial Y (31) itu ditangkap di halaman rumahnya Jalan Rasuna Said, Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur.
"Tersangka ditangkap Kamis (28/9/2023) ketika akan masuk rumahnya," kata Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh Aiga Putra dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan penyelidikan.
Saat penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, pihaknya menemukan bungkusan plastik bening diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak kotak rokok yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka.
"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya. Dia membelinya Rp100 ribu dari Tersangka berinisial R yang kini berstatus DPO," sebutnya.
Aiga mengatakan saat ini pihaknya masih memburu keberadaan Tersangka R sebagai penjual barang haram tersebut.
"Ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi. Kita masih berusaha melacak keberadaannya," ungkapnya. (ik)
















