Sumbardaily.com - Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Payakumbuh segera berakhir. Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa kelanjutan kontrak tidak akan hanya ditentukan dari kelengkapan administrasi, tetapi berdasarkan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Kebijakan tersebut menjadi penegasan Pemko Payakumbuh bahwa rekam jejak kontribusi aparatur selama menjalankan tugas akan menjadi dasar dalam menentukan apakah perjanjian kerja dapat diperpanjang atau tidak.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta. Ia menginstruksikan agar proses perpanjangan kontrak aparatur daerah mengacu pada kontribusi nyata selama bekerja, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
Mewakili Wali Kota Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menyampaikan penegasan tersebut saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
"Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing," ujar Ifon.
Untuk menjaga proses penilaian tetap objektif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyiapkan instrumen evaluasi. Instrumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dalam melakukan penilaian terhadap PPPK paruh waktu.
Ifon menjelaskan terdapat sejumlah indikator utama yang menjadi persyaratan dasar dalam evaluasi tersebut. Aspek pertama berkaitan dengan kedisiplinan, termasuk kehadiran pegawai serta status bebas dari hukuman disiplin.
Selain kedisiplinan, penilaian juga mencakup perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK. Pegawai juga akan dinilai berdasarkan indikator tambahan berupa upaya untuk meningkatkan keterampilan.
Dengan sejumlah indikator tersebut, hasil evaluasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Pegawai yang tidak memenuhi indikator utama tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan perjanjian kerja.
"Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya," terangnya.
Karena itu, Pemko Payakumbuh meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan proses evaluasi secara transparan, jujur, serta akuntabel. Penilaian tidak boleh sekadar mengisi instrumen, tetapi harus menggambarkan kondisi sebenarnya dari pegawai saat menjalankan tugas.
Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan setiap catatan yang dimasukkan ke dalam instrumen evaluasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh agar keputusan mengenai perpanjangan kontrak memiliki dasar yang jelas.
"Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh," pungkas Ifon. (*)
















