Sumbardaily.com – Polemik Gugatan Sertifikat Hak Pakai Lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat berujung pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan enam warga terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Payakumbuh, dengan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berkedudukan sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Selain menyatakan seluruh gugatan para penggugat ditolak, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp405.000 yang harus dibebankan kepada pihak penggugat.
Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan bahwa para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adillah saat membacakan putusan secara elektronik, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Enam Warga Gugat SHP Pasar Payakumbuh
Perkara ini sebelumnya didaftarkan di PTUN Padang pada 16 April 2026. Penggugat terdiri dari Almaisyar bersama lima warga lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana.
Dalam materi gugatannya, keenam warga tersebut mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang tercatat atas nama Pemko Payakumbuh.
Para penggugat menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung persoalan hukum. Mereka menyebut proses penerbitannya cacat hukum, tidak sesuai prosedur, serta tidak mempertimbangkan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.
Persoalan yang diajukan dalam gugatan juga mencakup tudingan mengenai adanya klaim sepihak dan pengingkaran terhadap kesepakatan. Selain mempersoalkan status sertifikat, para penggugat meminta agar pembangunan pasar dihentikan sampai persoalan mengenai lahan tersebut mendapatkan penyelesaian.
Namun, setelah perkara diperiksa, Majelis Hakim PTUN Padang akhirnya menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan.
Putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam polemik mengenai status lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat, yang sebelumnya menjadi perhatian di tengah rencana pemerintah daerah untuk membangun kembali kawasan pasar.
Polemik Muncul Setelah Pasar Terbakar
Persoalan status lahan mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Blok Barat. Setelah kejadian tersebut, pemerintah daerah mulai mempersiapkan langkah pembangunan kembali pasar.
Dalam perkembangan polemik tersebut, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto, sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
Hendriwanto bahkan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyampaikan pandangan itu saat berada di Kantor DPRD Kota Payakumbuh pada 24 Agustus 2026.
"Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak," ujar Hendriwanto.
Dengan putusan PTUN Padang yang menolak gugatan enam warga, sengketa administratif terkait SHP Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat kini mendapatkan keputusan dari pengadilan tingkat tersebut. Meski demikian, majelis hakim juga membuka kemungkinan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Zulmaeta: Putusan PTUN Jadi Jawaban
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyambut putusan tersebut. Ia mengatakan sejak awal memilih tidak merespons secara emosional berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya maupun jajaran Pemko Payakumbuh berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menangani kawasan pasar setelah kebakaran.
Zulmaeta mengaku heran dengan tuduhan yang menyebut dirinya dan pemerintah daerah sebagai pihak yang berada di balik perampasan tanah ulayat. Ia juga menyebut dirinya dan jajaran Pemko Payakumbuh dituding memberikan keterangan yang tidak benar.
"Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab," kata Zulmaeta.
Menurut Zulmaeta, pemerintah daerah memilih menyerahkan pembuktian persoalan tersebut melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama institusi pemerintahan yang dipimpinnya merupakan pihak yang taat terhadap hukum sehingga memilih menunggu proses pembuktian secara resmi di pengadilan.
Karena itu, putusan PTUN Padang dinilainya memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jawaban atas berbagai tuduhan dan narasi yang selama ini diarahkan kepada Pemko Payakumbuh.
"Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan," tuturnya.
Pemko Fokus Bangun Kembali Pasar
Setelah putusan tersebut, Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terus memperpanjang polemik. Menurutnya, perdebatan mengenai persoalan tersebut justru berpotensi merugikan pihak yang paling terdampak dari kebakaran, yakni para pedagang.
Ia meminta seluruh pihak kembali mengarahkan perhatian pada penanganan dampak kebakaran serta upaya mempercepat pembangunan kembali Pasar Payakumbuh Blok Barat.
Percepatan pembangunan dinilai penting agar ratusan pedagang yang terdampak kebakaran dapat kembali menjalankan aktivitas mereka.
"Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali," ujar Zulmaeta.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut menjadi babak terbaru dalam persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh Blok Barat. Gugatan enam warga yang mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Padang.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan ingin mengakhiri polemik dan mengalihkan fokus pada pemulihan aktivitas ekonomi pedagang yang terdampak kebakaran. Dengan demikian, pembangunan kembali Pasar Blok Barat menjadi agenda yang didorong untuk segera dilanjutkan demi mengembalikan aktivitas para pedagang. (*)
















